Sabtu, 30 April 2011

Pelestarian Kebudayaan yang Brlandaskan pada Nilai-nilai Luhur

Pelestarian Kebudayaan yang Berlandaskan pada Nilai – nilai Luhur

Dalam buku "Primitive Cultur" karangan E.B.Tylor dikutip oleh Prof. Harsojo (1967:13), bahwa kebudayaan adalah satu keseluruhan yang kompleks, yang terkandung di dalamnya pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat-istiadat dan kemampuan-kemampuan yang lain serta kebiasaan-kebiasaan yang didapat oleh manusia sebagai anggota dari suatu masyarakat. R.Linton (1947) dalam bukunya "The cultural background of personality" mengatakan bahwa kebudayaan adalah konfigurasi dari tingkah laku yang dipelajari dan hasil-hasil dari tingkah laku, yang unsur-unsur pembentuknya didukung dan diteruskan oleh anggota dari masyarakat tertentu. Kebudayaan juga dapat diartikan sebagai keseluruhan bentuk kesenian, yang meliputi sastra, musik, pahat/ukir, rupa, tari, dan berbagai bentuk karya cipta yang mengutamakan keindahan (estetika) sebagai kebutuhan hidup manusia. Pihak lain mengartikan kebudayaan sebagai lambang, benda atau obyek material yang mengandung nilai tertentu. Lambang ini dapat berbentuk gerakan, warna, suara atau aroma yang melekat pada lambang itu. Masyarakat tertentu (tidak semua) member nilai pada warna hitam sebagai lambang duka cita, suara lembut (tutur kata) melambangkan kesopanan (meskipun didaerah lain suara lantang berarti keterbukaan), dan seterusnya.
Koentjaraningrat (1982) memperinci kebudayaan kedalam tiga wujud dari keseluruhan hasil budi dan karya manusia, yaitu:
a. sebagai suatu kompleks ide-ide, gagasan-gagasan, nilai-nilai, norma-norma, peraturan dan sebagainya;
b. sebagai suatu kompleks aktivitas kelakuan manusia dalam masyarakat;
c. sebagai benda-benda hasil karya manusia.
Abdulkadir Muhammad (1987), menyebutkan tiga unsur budaya dalam diri manusia, yaitu:
a. Unsur cipta (budi), berkenaan dengan akal (rasio), yang menimbulkan ilmu dan teknologi (science and technology). Dengan akal itu manusia menilai mana yang benar dan mana yang tidak benar menurut kenyataan yang diterima oleh akal (nilai kebenaran atau nilai kenyataan).
b. Unsur rasa (Estetika), yang menimbulkan kesenian, dengan rasa itu manusia menilai mana yang indah dan mana yang tidak indah (nilai keindahan)
c. Unsur karsa (etika), yang menimbulkan kebaikan, dengan karsa itu manusia menilai mana yang baik dan mana yang tidak baik (nilai kebaikan atau nilai moral).

Kebudayaan merupakan identitas suatu bangsa yang dapat membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lainnya. Identitas budaya terdiri atas perangkat konsep dan nilai-nilai yang mengatur hubungan antara manusia dan Tuhan, antarsesama manusia serta antara manusia dan alam semesta. Dalam memasuki milenium ketiga yang antara lain, ditandai dengan terjadinya perubahan tata nilai sebagai akibat adanya interaksi antarbudaya dalam proses globalisasi yang sedang melanda dunia, bangsa Indonesia menghadapi tantangan yang berat dalam pembangunan bidang kebudayaan. Untuk itu, upaya pembangunan karakter bangsa masih membutuhkan kerja keras yang persisten dan konsisten sehingga mampu mengatasi ketertinggalan. Sinergi segenap komponen bangsa dalam melanjutkan pembangunan karakter bangsa terus diperkuat dalam rangka mewujudkan bangsa yang berkarakter, maju, berdaya saing, dan mewujudkan bangsa Indonesia yang bangga terhadap identitas nasional yang dimiliki, seperti nilai budaya dan bahasa. Berbagai upaya telah dilakukan untuk revitalisasi dan reaktualisasi nilai budaya serta pranata sosial kemasyarakatan. Upaya tersebut telah menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan yang, antara lain, ditandai oleh semakin berkembangnya berbagai dialog lokal, nasional, dan internasional; tumbuhnya pemahaman atas keberagaman; dan menurunnya eskalasi konflik lokal horizontal di dalam masyarakat. Oleh karena itu, pengembangan dan pembinaan kebudayaan nasional diarahkan untuk mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa, melalui :
• mengaktualisasikan nilai-nilai budaya bangsa dan penguatan ketahanan budaya dalam menghadapi derasnya arus budaya global;
• meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengapresiasi pesan moral yang terkandung pada setiap kekayaan dan nilai-nilai budaya bangsa; serta
• mendorong kerja sama yang sinergis antarpemangku kepentingan dalam pengelolaan kekayaan budaya.

I. Permasalahan yang Dihadapi
Pelestarian kebudayaan yang sudah dilakukan sampai saat ini belum sepenuhnya sesuai dengan harapan karena masih rentannya soliditas budaya dan pranata sosial yang ada di dalam masyarakat sehingga potensi konflik belum sepenuhnya dapat diatasi. Hal itu diperberat dengan munculnya kecenderungan penguatan orientasi primordial, seperti kelompok, etnis, dan agama yang berpotensi memperlemah keharmonisan bangsa. Permasalahan tersebut, antara lain, disebabkan oleh berbagai perubahan tatanan kehidupan, termasuk tatanan sosial budaya yang berdampak pada terjadinya pergeseran nilai-nilai di dalam kehidupan masyarakat. Isu dinamika sosial dalam kemajemukan budaya merupakan suatu hal yang perlu mendapat perhatian. Dalam konteks kemajemukan, setiap masyarakat perlu mengembangkan derajat kesetaraan antarkelompok etnis yang berbeda sehingga pengembangan hubungan sosial yang dinamis merupakan strategi dasar bagi terciptanya representasi kolektif yang terdiri atas nilai-nilai lokal kelompok etnis. Secara umum, permasalahan yang masih dihadapi dalam pengembangan kebudayaan, antara lain adalah :
1. pembangunan ekonomi yang belum mampu diimbangi oleh pembangunan karakter bangsa mengakibatkan terjadinya krisis budaya yang dapat memperlemah jati diri bangsa (nasional) dan ketahanan budaya.
2. kemampuan bangsa dalam mengelola keragaman budaya belum optimal yang ditandai oleh adanya disorientasi tata nilai seperti nilai solidaritas sosial, kekeluargaan, keramahtamahan sosial dan rasa cinta tanah air; dan adanya kecenderungan pengalihan ruang publik ke ruang privat mengakibatkan terbatasnya tempat penyaluran aspirasi masyarakat multikultur.
3. identitas nasional mengalami penurunan, yang ditandai oleh belum memadainya pembentukan sikap moral dan penanaman nilai budaya yang mengakibatkan adanya kecenderungan semakin menguatnya nilai-nilai materialisme; dan kemampuan masyarakat dalam menyeleksi nilai dan budaya global masih terbatas sehingga terjadi pengikisan nilai-nilai budaya nasional yang positif; serta
4. komitmen pemerintah dan masyarakat dalam mengelola kekayaan budaya belum optimal karena terbatasnya pemahaman, apresiasi, dan komitmen, yang ditandai oleh terjadinya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya seperti pencurian, penyelundupan, dan perusakan benda cagar budaya; adanya berbagai kekayaan budaya dan kekayaan intelektual yang belum terdaftar di Departemen Hukum dan HAM; dan kemampuan pemerintah daerah dalam mengelola kekayaan budaya, baik kemampuan fiskal maupun kemampuan manajerial masih terbatas.

II. Langkah-Langkah Kebijakan dan Hasil-Hasil yang Dicapai
Berdasarkan permasalahan yang dihadapi, upaya pengembangan kebudayaan sejak tahun 2005 sampai dengan Juni 2008 diarahkan melalui kebijakan :
1. mengembangkan modal social untuk mengaktualisasikan nilai-nilai luhur budaya bangsa dalam menghadapi derasnya arus budaya global dengan mendorong terciptanya ruang yang terbuka dan demokratis bagi dialog kebudayaan;
2. mendorong percepatan proses modernisasi yang dicirikan dengan terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia modern yang berkelanjutan, dan menguatnya masyarakat sipil;
3. menyelesaikan peraturan perundang-undangan di bidang kebudayaan serta penyusunan petunjuk pelaksanaannya;
4. reaktualisasi nilai-nilai kearifan lokal sebagai salah satu dasar pengembangan etika pergaulan sosial untuk memperkuat identitas nasional;
5. mengembangkan kerja sama yang sinergis antarpihak terkait dalam upaya pengelolaan kekayaan budaya; dan
6. perwujudan masyarakat Indonesia yang berkepribadian, berbudi luhur, dan mencintai kebudayaan Indonesia dan produk dalam negeri.
Untuk meningkatkan kemampuan bangsa dalam mengelola keragaman budaya dan menciptakan keserasian antarunit sosial dan budaya dalam bingkai keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), langkah-langkah kebijakan yang dilakukan adalah :
1. menyelenggarakan berbagai dialog kebudayaan dan kebangsaan;
2. mengembangkan kesenian dan perfilman nasional;
3. mengembangkan galeri nasional;
4. melakukan komunikasi,informasi, dan edukasi (KIE) perfilman dan meningkatkan sensor film;
5. melakukan stimulasi dan memfasilitasi penyelenggaraan Festival Film Indonesia dan Festival Budaya Daerah;
6. mendukung pengelolaan taman budaya daerah dan;
7. mengoptimalkan koordinasi pengembangan nilai budaya, seni, dan film.
Hasil-hasil yang dicapai melalui revitalisasi dan reaktualisasi nilai budaya dan pranata sosial kemasyarakatan telah menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan yang ditandai dengan berkembangnya pemahaman terhadap pentingnya kesadaran multikultural dan menurunnya eskalasi konflik horizontal pascareformasi. Dalam upaya pengelolaan keragaman budaya, hasil yang telah dicapai pada kurun waktu tahun 2005 sampai dengan Juni2008 antara lain adalah :
1. terlaksananya dialog antarbudaya yang terbuka dan demokratis untuk mengatasi persoalan bangsa khususnya dalam rangka kebersamaan dan integrasi;
2. terlaksananya kampanye hidup rukun dalam keragaman budaya/ multikultur;
3. tersusunnya konsep dasar Neraca Satelit Kebudayaan Nasional (Nesbudnas);
4. tersusunnya Peta Kesenian Indonesia dan Peta Budaya Indonesia secara digital dalam program database berikut pelatihan khusus melalui training of trainers (ToT) bagi tenaga operatornya untuk melayani kabupaten/ kota;
5. terlaksananya kegiatan jelajah budaya;
6. terselenggaranya program film kompetitif untuk memotivasi para sineas membuat film cerita;
7. terselenggaranya Festival Film Indonesia (FFI);
8. terlaksananyasensor film dan pembuatan Direktori Perfilman Indonesia;
9. tersusunnya konsep revisi UU No. 8 Tahun 1992 tentang perfilman sebagai dasar pengembangan perfilman nasional di masa yang akan datang serta sosialisasinya;
10. terlaksananya koordinasi TimPembuatan Film Noncerita Asing di Indonesia yang bertujuan untuk menjadikan Indonesia sebagai lokasi syuting film dunia;
11. terlaksananya pengiriman film Indonesia ke Festival Film Internasional di Cannes Perancis dan Pusan International Film Festival di Korea Selatan serta Festival Film Asia Osian’s Cinefan VII di New Delhi, India; dan memfasilitasi kerja sama asosiasi pembuat film internasional;
12. terlaksananya kunjungan situs-situs sejarah, penulisan, dan diskusi dengan tema “Lawatan Sejarah: Merajut Simpul-Simpul Perekat Bangsa” baik di tingkat local maupun nasional;
13. terlaksananya sosialisasi dan promosi “Indonesia Performing Arts Mart (IPAM)”;
14. terlaksananya konservasi lukisan di Museum Le Mayeur;
15. terlaksananya penyelenggaraan Lomba Lukis dan Cipta Puisi Anak-anak;
16. terlaksananya penyelenggaraan Festival Sastra Nusantara dan Pameran Seni Rupa Nusantara; dan
17. terlaksananya penyusunan naskah akademik Rancangan Undang-Undang tentang Kebudayaan;
Dalam rangka meningkatkan ketahanan budaya nasional dan memperkukuh jati diri bangsa diperlukan filter yang mampu menangkal penetrasi budaya asing yang bernilai negatif dan mampu memfasilitasi teradopsinya budaya asing yang bernilai positif dan produktif.
Adapun langkah-langkah kebijakan yang ditempuh adalah :
1. melakukan revitalisasi nilai luhur, budi pekerti dan karakter bangsa;
2. melakukan pelestarian dan pengaktualisasian nilai-nilai tradisi;
3. mengembangkan masyarakat adat;
4. mendukung pengembangan nilai budaya daerah;
5. menyelenggarakan pelayanan perpustakaan dan informasi kepada masyarakat; dan
6. memanfaatkan naskah kuno Nusantara.
Adapun hasil-hasil yang telah dicapai dalam upaya pengembangan nilai budaya pada tahun 2005 sampai dengan bulan Juni tahun 2008, antara lain adalah :
1. terlaksananya inventarisasi aspek-aspek tradisi untuk menggali kearifan tradisional yang dimiliki suku bangsa, inventarisasi masyarakat adat yang mencakup upacara adat, tempat-tempat spiritual dan reinventarisasi kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan Bimbingan Pamong Budaya Spiritual dan Kepercayaan Komunitas Adat serta perekaman dan penyiaran Kegiatan Budaya Spiritual dan Upacara Adat.
2. tersusunnya nilai-nilai kepercayaan masyarakat suku-suku bangsa;
3. tersusunnya Naskah Potret Potensi Industri Budaya;
4. terselenggaranya Gelar Budaya Daerah, Dongeng Anak-anak Nusantara, Pesta Permainan Tradisional Anak, dan Festival Nasional Musik Tradisional untuk anak-anak;
5. terlaksananya Festival Seni Budaya Indonesia;
6. terlaksananya pergelaran Gita Bahana Nusantara;
7. tersusunnya Undang Undang Nomor 43 tentang Perpustakaan Nasional;
8. tersusunnya Inpres 16 Tahun 2005 tentang Kebijakan Pembangunan Kebudayaan dan Pariwisata;
9. terselenggaranya Musyawarah Kerja Nasional Sejarah yang membahas berbagai aspek muatan kesejarahan dalam kurikulum pendidikan dan pembentukan kepribadian bangsa dalam konteks multikultur;
10. penerbitan pedoman dan sosialisasi “Etika Kehidupan Berbangsa: Rumusan dan Rencana Aksi” yang merupakan penjelasan operasional dari Tap MPR-RI No. VI/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa;
11. tersusunnya buku “BungaRampai Berpikir Positif Suku-Suku Bangsa, dan Budaya Berpikir Positif”;
12. terlaksananya pengenalan nilai-nilai budaya dalam rangka nation and character building;
13. terlaksananya penganugerahan penghargaan kebudayaan bagi pelaku dan pemerhati kebudayaan untuk mendorong partisipasi aktif dalam pengembangan kebudayaan nasional dan kampanye hidup rukun dalam kemajemukan;
14. terlaksananya sosialisasi/ peningkatan minat dan budaya baca masyarakat;
15. terlaksananya Kemah Budaya di Bumi Perkemahan Paneki Donggala Sulawesi Tengah, dan Perkemahan Budaya Nasional di Kupang, Nusa Tenggara Timur, dan penyelenggaraan Jelajah Budaya di Polewali Mandar Sulawesi Baratdan Gorontalo;
16. terselenggaranya Arung Sejarah Bahari I (AjariI) untuk memupuk semangat nasionalisme dan cinta lingkungan alam;
17. terselenggaranya Art Summit Indonesia IV dan Indonesia Performing Art Mart 2005; (18) terselenggaranya pentas seni multimedia “Megalitikum Kuantum”;
18. terlaksananya pementasan opera “I La Galigo” di Lincoln Center, dan di Gedung Asia Society, New York;
19. terselenggaranya pameran Kebudayaan Islam untuk meningkatkan citra peradaban Islam di Indonesia yang berjudul “Crescent Moon: Islamic Arts and Civilization of South East Asia” di Adelaide dan Canberra, Australia;
20. terlaksananya pengiriman misi kesenian ke berbagai acara internasional, seperti Australia Performing Arts Mart (APAM), World Summit on Art and Culture di New Castle, UK dan China Sanghai International Arts Festival;
21. penyelenggaraan “Indonesian Night” di Beijing dan Jinan,Cina yang bekerja sama dengan perkumpulan Indonesia-Tionghoa (INTI);
22. terselenggaranya Hari Raya Waisak Internasional dikompleks Candi Borobudur dengan menampilkan serangkaian kegiatan berupa pergelaran kolaborasi penari-penari dari enam negara, yaitu Indonesia, Kamboja, Laos, Myanmar, Thailand, dan Vietnam serta peluncuran prangko dan buku Trail of Civilization yang berisi informasi mengenai bangunan-bangunan Budha dari enam negara tersebut;
23. penyusunan inventarisasi aspek-aspek tradisi dan inventarisasi masyarakat adat;
24. pemetaan kebudayaan Indonesia di lima daerah destinasi unggulan, yaitu Sumatera Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur:
25. penyelenggaraan gelar Dongeng Anak-anak Nusantara dan pesta permainan tradisional anak;
26. sosialisasi pasar tradisional pada era hipermarket;
27. Gelar Budaya Maritim di Sulawesi Selatan; dan
28. penyelenggaraan Pawai Budaya Nusantara.
Selanjutnya, untuk meningkatkan apresiasi terhadap kekayaan budaya dan meningkatkan sistem pengelolaan kekayaan budaya, termasuk sistem pembiayaannya agar aset budaya dapat berfungsi secara optimal sebagai sarana edukasi, rekreasi, dan pengembangan kebudayaan dilakukan serangkaian langkah-langkah kebijakan yaitu:
1. mengembangkan nilai sejarah dan geografi sejarah nasional;
2. melakukan pengelolaan dan penyelamatan peninggalan kepurbakalaan dan peninggalan pusaka bawah air;
3. mengembangkan dan mengelola museum;
4. mengembangkan pemahaman kekayaan budaya;
5. memberikan dukungan terhadap pengelolaan dan mengembangkan museum dan kekayaan budaya daerah;
6. melestarikan fisik dan kandungan naskah kuno;
7. melakukan perekaman dan digitalisasi bahan pustaka;
8. mengelola koleksi deposit nasional; dan
9. mengembangkan statistic perpustakaan dan perbukuan.
Hasil-hasil yang telah dicapai dalam upaya pengelolaan kekayaan budaya pada tahun 2005 sampai dengan bulan Juni tahun 2008 antara lain adalah :
1. terdaftarnya Tana Toraja, Jatiluwih,Pakeran, dan Pura Taman Ayun dalam nominasi Warisan Dunia (UNESCO World Heritage List);
2. terlaksananya sayembara Penulisan Sejarah Kebudayaan Indonesia mencakup Sejarah Pemikiran, Sejarah Perilaku, dan Sejarah Benda-benda;
3. terlaksananya penulisan naskah “Sejarah Indonesia Jilid VIII” yang dilengkapi dengan berbagai temuan baru dalam bidang sejarah hasil penulisan tesis dan disertasi yang komprehensif;
4. terlaksananya penulisan Sejarah Kebudayaan Indonesia dan penulisan Sejarah Pemikiran untuk memperkaya pengetahuan kita tentang kebudayaan Indonesia, dan penyusunan Ensiklopedi Sejarah Perkembangan Iptek;
5. terlaksananya Lawatan Sejarah di Makassar dengan tema ”Pelayaran Makassar Selayar merajut simbol-simbol Maritim Perekat Bangsa” dan lawatan Sejarah Nasional IV di Bangka Belitung dengan tema “Pangkal Pinang Kota Pangkal Kemenangan dan lawatan sejarah tingkat nasional;
6. tersusunnya Pedoman Kajian Geografi Sejarah;
7. terselenggaranya Konferensi Nasional Sejarah VIII;
8. terlaksananya koordinasi penanganan perlindungan benda cagar budaya (BCB) dan Survei Arkeologi Bawah Air;
9. terlaksananya transkripsi, transliterasi, dan alih media naskah kuno;
10. terlaksananya Pameran Batik Inovatif;
11. terselenggaranya Sidang ke-40 ASEAN-Committee on Culture and Information (ASEAN-COCI) di Mataram;
12. terlaksananya pemberian bantuan kepada 21 museum daerah dan tersusunnya Pedoman Museum Situs sebagai landasan bagi pemda kabupaten/ kota dan masyarakat dalam mendirikan museum;
13. terlaksananya pemberian bantuan kepada Museum NTT berupa penataan dan pameran tetap beserta sarananya tentang manusia purba Flores (Homo Floresiensis);
14. terlaksananya pemberian bantuan advokasi terhadap penanggulangan kasus pelanggaran benda cagar budaya dan penanganan perlindungan benda cagar budaya bawah air;
15. tersusunnya Pedoman Kajian Geografi Sejarah dan Pedoman Sistem Informasi Geografis untuk Pemetaan Sejarah;
16. tersusunnya konsep Museum Maritim dan pendirian Museum Sejarah Nasional serta pedoman Pengembangan Museum Situs Cagar Budaya;
17. terlaksananya konservasi dan rehabilitasi Istana Tua Sumbawa beserta kawasannya;
18. terlaksananya penggalian dan penelitian situs Trowulan yang dilanjutkan dengan kegiatan pameran Peninggalan Sejarah dan Purbakala Situs Trowulan bekerja sama dengan Yayasan Kebudayaan Indonesia-Jepang (NIHINDO);
19. terlaksananya koordinasi dalam rangka ratifikasi UNESCO: Convention on The Protection of Underwater Cultural Heritage;
20. terlaksananya pembuatan Komik Purbakala dengan judul Petualangan Arki2: Arki dan Kemegahan Candi”;
21. terlaksananya sosialisasi/ kampanye peningkatan apresiasi masyarakat terhadap museum;
22. terlaksananya dialog interaktif kepurbakalaan di RRI Nasional Pro-3 Jakarta;
23. terlaksananya peningkatan kualitas SDM bidang peninggalan bawah air;
24. terlaksananya kajian pemekaran wilayah di Sulawesi dalam perspektif sejarah;
25. terlaksananya Trail of Civilization on Cultural Heritage Tourism Cooperation among Cambodia, Indonesia, Lao PDR, Myanmar, Thailand, and Vietnam;
26. terlaksananya pengembangan Situs Sangiran yang meliputi zonasi kawasan Sangiran, tata ruang kawasan, keserasian tata ruang dan kelestarian ekologi, serta pengembangan pariwisata sejarah dan budaya (Cultural Heritage Tourism Management);
27. tersusunnya revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya;
28. terlaksananya pemberian bantuan advokasi terhadap penanggulangan kasus pelanggaran benda cagar budaya dan penanganan perlindungan benda cagar budaya bawah air;
29. kajianpemekaran wilayah di Sulawesi dalam Perspektif Sejarah;
30. terlaksananya penyusunan Pedoman Kajian Geografi Sejarah dan Pedoman Sistem Informasi Geografis untuk Pemetaan Sejarah;
31. terlaksananya pemetaan Sejarah Kota Yogyakarta dan Klaten Pascagempa;
32. terlaksananya penyusunan Pedoman Pengembangan Museum Situs Cagar Budaya;
33. terlaksananya pemberian bantuan kepada 21 museum daerah; dan
34. terlaksananya pengembangan pariwisata sejarah dan budaya (culturalheritage tourism management).
III. Tindak Lanjut yang Diperlukan
Tindak lanjut yang diperlukan untuk mengatasi permasalahan yang timbul karena interaksi budaya yang semakin terbuka antara tataran nilai lokal dan global adalah sebagai berikut:
1. penyelenggaraan berbagai dialog kebudayaan dan kebangsaan;
2. pengembangan pendidikan multikultural melalui pengembangan kesenian dan perfilman nasional;
3. pengembangan galeri nasional;
4. pelaksanaan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) bidang perfilman;
5. peningkatan sensor film untuk menjaga nilai-nilai adat, agama, kearifan lokal mewujudkan ikatan kebangsaan;
6. stimulasi perfilman melalui Lomba Film Kompetitif dan FestivalFilm Indonesia (FFI);
7. pemberian fasilitas penyelenggaraan festival budaya daerah;
8. pendukungan pengelolaan taman budaya daerah;
9. optimalisasi koordinasi pengembangan nilai budaya, seni dan film;
10. pelaksanaan revitalisasi nilai luhur, budi pekerti dan karakter bangsa;
11. pelestarian dan pengaktualisasian adat, tradisi dan nilai-nilai tradisi;
12. pelaksanaan kebijakan pengembangan nilai budaya di seluruh Indonesia;
13. pendukungan pengembangan nilai budaya daerah;
14. penyelenggaraan pelayanan perpustakaan dan informasi kepada masyarakat;
15. pemanfaatan naskah kuno nusantara;
16. pengembangan nilai sejarah;
17. penyusunan buku sejarah dan geografi sejarah nasional;
18. pengelolaan peninggalan kepurbakalaan;
19. fasilitasi penyelamatan pusaka bawah air;
20. pengembangan/ pengelolaan permuseuman dan pendukungan pengelolaan museum daerah;
21. pengembangan pemahaman kekayaan budaya;
22. pendukungan pengembangan kekayaan budaya daerah;
23. pengembangan arkeologi nasional;
24. pelestarian fisik dan kandungan naskah kuno;
25. perekaman dan digitalisasi bahan pustaka;
26. pengelolaan koleksi deposit nasional;dan
27. pengembangan statistik perpustakaan dan perbukuan.


0 komentar:

Posting Komentar