Rabu, 06 November 2013

E t h i c a l G o v e r n a n c e

E t h i c a l  G o v e r n a n c e
  
1.    Governance System

Governance System atau Sistem Pemerintahan merupakan gabungan dua kata yaitu sistem dan pemerintah. Kata sistem merupakan terjemahan dari kata system (Bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Pemerintahan berasal dari kata pemerintah dan yang berasal dari kata perintah. Dalam Kamus Bahasa Indonesia, kata-kata itu berarti:
  • Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatu 
  • Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara. 
  • Pemerintahan adalah perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah 
Pemerintahan dalam arti luas memiliki pemahaman bahwa segala sesuatu yang dilakukan dalam menjalankan kesejahteraan negara dan kepentingan negara itu sendiri. Berdasarkan pengertian di atas, secara harfiah sistem pemerintahan adalah sebagai bentuk hubungan antar lembaga negara dalam melaksanakan kekuasaan negara untuk kepentingan negara itu sendiri dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyatnya. 
Ada beberapa sistem pemerintahan diadopsi oleh negara-negara di dunia, seperti sistem yang sering bersama oleh negara demokrasi adalah sistem dari sistem presiden dan parlemen. Dalam studi ilmu sains dan politik itu sendiri mengakui keberadaan tiga sistem pemerintahan: Presiden, Parlemen, dan Referendum.
 
1. Sistem Presidensial
Dalam Sistem Presidensial secara umum dapat disimpulkan memiliki karakteristik sebagai berikut :
  1. Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan (eksekutif). 
  2. Pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (DPR)
  3. Pemerintah dan parlemen memiliki status yang sama. 
  4. Eksekutif dan Legislatif sama-sama kuat. 
  5. Diangkat menteri dan bertanggung jawab kepada Presiden. 
  6. Jabatan Presiden dan Wakil Presiden, seperti 5 tahun.
2. Sistem Parlemen
Prinsip – prinsip atau karakteristik sistem parlementer adalah sebagai berikut:
  1. Kepala negara tidak terletak sebagai kepala pemerintahan karena ia lebih merupakan simbol nasional. 
  2. Pemerintah dilakukan oleh Kabinet yang dipimpin oleh perdana menteri. 
  3. Posisi eksekutif lebih lemah dari parlemen. 
  4. Kabinet bertanggung jawab kepada Parlemen, dan dapat dipaksakan melalui voting parlemen.
Untuk mengatasi kelemahan sistem parlementer yang tampak up mudah dan surut, Kabinet dapat meminta Kepala Negara untuk membubarkan parlemen (DPR) dengan alasan yang sangat kuat yang tidak dianggap mewakili parlemen.

2.    Pentingnya Budaya Etika

Suatu perusahaan dapat mencerminkan kepribadian pemimpinnya. Hubungan antara CEO dengan perusahaan merupakan dasar budaya etika. Jika perusahaan harus etis maka manajemen puncak harus etis dalam semua tindakan dan kata-katanya. Manajemen puncak memimpin dengan memberi contoh. Perilaku ini adalah budaya etika.
Pada dasarnya budaya diciptakan dan dikembangkan oleh masing – masing individu yang bekerja dalam suatu organisasi dan termasuk nilai – nilai yang harus dipertahankan dan diturunkan kepada setiap anggota baru. Nilai – nilai tersebut digunakan sebagai pedoman bagi setiap anggota selama mereka berada didalam suatu organisasi tersebut dan dapat dianggap sebagai ciri khas yang membedakan sebuah organisasi dengan yang lain. Harus disadari bahwa kita  masih hidup dalam sebuah kultur yang didalam ada etika,ada norma,sopan santun,tata krama. Maka secara umum bahwa nilai – nilai itu adalah sesuatu yang luhur dalam mengatur hidup kita.
Beberapa gambaran perusahaan mencerminkan kepribadian para pimpinannya
  1. Budaya etika adalah perilaku yang etis. 
  2. Penerapan budaya etika dilakukan secara top-down. 
  3. Corporate Credo yaitu pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai yang dianut dan ditegakkan perusahaan.
Komitmen Internal : 
  • Perusahaan terhadap karyawan 
  • Karyawan terhadap perusahaan 
  • Karyawan terhadap karyawan lain.
Komitmen Eksternal 
  • Perusahaan terhadap pelanggan 
  • Perusahaan terhadap pemegang saham 
  • Perusahaan terhadap masyarakat 
  • Penerapan Budaya Etika 
  • Program Etika 
Sistem yang dirancang dan diimplementasikan untuk mengarahkan karyawan agar melaksanakan corporate credo. Contoh : audit etika 
Kode Etik Perusahaan. Lebih dari 90% perusahaan membuat kode etik yang khusus digunakan perusahaan tersebut dalam melaksanakan aktivitasnya. Contoh : IBM membuat IBM’s Business Conduct Guidelines (Panduan Perilaku Bisnis IBM. 

3.  Mengembangkan struktur Etika Korporasi

Dalam mengembangkan struktur etika korporasi perlunya prinsip – prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya sekadar mencari untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan (stakeholders).
 
4.    Kode Perilaku Korporasi (Corporate Code of Conduct)
Good Corporate Governance (GCG)
Mencuatnya skandal keuangan yang melibatkan perusahaan besar seperti Enron, WorldCom, Tyco, Global Crossing dan yang terakhir AOL – Warner, menuntut peningkatan kualitas Good Corporate Governance (GCG), Soegiharto (2005:38) dalam Pratolo (2007 : 7). Istilah GCG secara luas telah dikenal dalam dunia usaha. Berikut ini adalah beberapa pengertian GCG :
  1. Menurut Hirata (2003) dalam Pratolo (2007:8), pengertian “CG yaitu hubungan antara perusahaan dengan pihak-pihak terkait yang terdiri atas pemegang saham, karyawan, kreditur, pesaing, pelanggan, dan lain-lain. CG merupakan mekanisme pengecekan dan pemantauan perilaku manejemen puncak”. 
  2. Menurut Pratolo (2007:8), “GCG adalah suatu sistem yang ada pada suatu organisasi yang memiliki tujuan untuk mencapai kinerja organisasi semaksimal mungkin dengan cara-cara yang tidak merugikan stakeholder organisasi tersebut”. 
  3. Tanri Abeng dalam Tjager (2003:iii) menyatakan bahwa “CG merupakan pilar utama fondasi korporasi untuk tumbuh dan berkembang dalam era persaingan global, sekaligus sebagai prasyarat berfungsinya corporate leadership yang efektif”. 
  4. Zaini dalam Tjager (2003:iv) menambahkan bahwa “CG sebagai sebuah governance system diharapkan dapat menumbuhkan keyakinan investor terhadap korporasi melalui mekanisme control and balance antar berbagai organ dalam korporasi, terutama antara Dewan Komisiaris dan Dewan Direksi”. Secara sederhananya, CG diartikan sebagai suatu sistem yang berfungsi untuk mengarahkan dan mengendalikan organisasi.
b.      Prinsip-prinsip dan Manfaat GCG
Prinsip-prinsip GCG merupakan kaedah, norma ataupun pedoman korporasi yang diperlukan dalam sistem pengelolaan BUMN yang sehat. Berikut ini adalah prinsip-prinsip GCG yang dimaksudkan dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor: Kep-117/M-MBU/2002 tentang penerapan praktek GCG pada BUMN.
1)      Transparansi
Keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan. Contohnya mengemukakan informasi target produksi yang akan dicapai dalam rencana kerja dalam tahun mendatang, pencapaian laba.
2)      Kemandirian
Suatu keadaan di mana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/ tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Misalnya pada perusahaan ini sedang membangun pabrik, tetapi limbahnya tidak bertentangan dengan UU lingkungan yg dapat merugikan piha lain.
3)      Akuntabilitas
Kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif. Misalnya seluruh pelaku bisnis baik individu maupun kelompok tidak boleh bekerja asal jadi, setengah-setengah atau asal cukup saja, tetapi harus selalu berupaya menyelesaikan tugas dan kewajibannya dengan hasil yang bermutu tinggi.
4)      Pertanggungjawaban
Kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Contohnya dalam hal ini Komisaris, Direksi, dan jajaran manajemennya dalam menjalankan kegiatan operasi perusahaan harus sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
5)      Kewajaran (fairness)
Keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Misalnya memperlakukan rekanan sebagai mitra, memberi perlakuan yang sama terhadap semua rekanan, memberikan pelayanan yang terbaik bagi pelanggan/pembeli, dan sebagainya.
 

5.    Evaluasi Terhadap Kode Perilaku Korporasi (Corporate Code Of Conduct)

Nilai, Etika Bisnis, Etika Kerja, Komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholders. Salah satu contoh perusahaan yang menerapkan kode perilaku korporasi (corporate code of conduct) adalah sebagai berikut :
PT. NINDYA KARYA (Persero) telah membentuk tim penerapan Good Corporate Governance pada tanggal 05 Februari 2005, melalui Tahapan Kegiatan sebagai berikut : Sosialisasi dan Workshop. Kegiatan sosialisasi terutama untuk para pejabat telah dilaksanakan dengan harapan bahwa seluruh karyawan PT NINDYA KARYA (Persero) mengetahui & menyadari tentang adanya ketentuan yang mengatur kegiatan pada level Manajemen keatas berdasarkan dokumen yang telah didistribusikan, baik di Kantor Pusat, Divisi maupun ke seluruh Wilayah.
Melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005. Adapun Prinsip-prinsip Good Corporate Governance di PT NINDYA KARYA (Persero) adalah sebagai berikut :
  1. Pengambilan Keputusan bersumber dari budaya perusahaan, etika, nilai, sistem, tata kerja korporat, kebijakan dan struktur organisasi. 
  2. Mendorong untuk pengembangan perusahaan, pengelolaan sumber daya secara efektif dan efisien. 
  3. Mendorong dan mendukung pertanggungjawaban perusahaan kepada pemegang saham dan stake holder lainnya.
Dalam mengimplementasikan Good Corporate Governance, diperlukan instrumen-instrumen yang menunjang yaitu sebagai berikut : 
  1. Code of Corporate Governance (Pedoman Tata Kelola Perusahaan), pedoman dalam interaksi antar organ Perusahaan maupun stakeholder lainnya. 
  2. Code of Conduct (Pedoman Perilaku Etis), pedoman dalam menciptakan hubungan kerjasama yang harmonis antara Perusahaan dengan Karyawannya. 
  3. Board Manual, Panduan bagi Komisaris dan Direksi yang mencakup Keanggotaan, Tugas, Kewajiban, Wewenang serta Hak, Rapat Dewan, Hubungan Kerja antara Komisaris dengan Direksi serta panduan Operasional Best Practice. 
  4. Sistim Manajemen Risiko, mencakup Prinsip-prinsip tentang Manajemen Risiko dan Implementasinya. 
  5. An Auditing Committee Contract – arranges the Organization and Management of the Auditing Committee along with  its Scope of Work. 
  6. Piagam Komite Audit, mengatur tentang Organisasi dan Tata Laksana Komite Audit serta Ruang Lingkup Tugas.
Sumber : 

 


0 komentar:

Posting Komentar