Rabu, 06 November 2013

Fiuuuhh.. Still BAB 6




Etika dalam Auditing 

A.    Pengertian

Menurut bahasa Yunani Kuno, etika berasal dari kata ethikos yang berarti “timbul dari kebiasaan”. Etika adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta – etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai – nilai etika).

Secara garis besar etika dapat didefinisikan sebagai serangkaian prinsip atau nilai moral yang dimiliki oleh setiap orang. Dalam hal ini kebutuhan etika dalam masyarakat sangat mendesak sehingga sangatlah lazim untuk memasukkan nilai-nilai etika ini ke dalam undang-undang atau peraturan yang berlaku di negara kita. Banyaknya nilai etika yang ada tidak dapat dijadikan undang-undang atau peraturan karena sifat nilai-nilai etika sangat tergantung pada pertimbangan seseorang.

Auditing merupakan proses mengumpulkan dan mengevaluasi seluruh bukti dari suatu informasi yang diukur dari entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian antara bukti yang ada dengan informasi yang telah disampaiakan. Kegiatan auditing ini biasanya dilakukan oleh seseorang yang kompeten dan independen.

B.     Etika dalam Auditing

Etika dalam auditing memiliki arti prinsip untuk mengumpulkan dan mengevaluasi kebenaran atau keakuratan bukti dari suatu informasi yang dilakukan oleh seorang yang kompeten, handal, dapat dipercaya dan independen.
1.      Kepercayaan Publik

Profesi akuntan publik merupakan profesi kepercayaan masyarakat dimana masyarakat tersebut mengharapkan penilaian yang bebas serta tidak memihak terhadap informasi yang telah disampaikan oleh manajemen suatu perusahaan dalam bentuk laporan keuangan ( Mulyadi dan Puradiredja 1998: 3 ). Profesi akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan Publik merupakan kepentingan masyarkat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.

  1. Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
Profesi akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Ketergantungan antara akuntan dengan publik menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik.

Tanggung jawab auditor kepada publik dituangkan dalam kode etika profesionalitas akuntan. Kode ini menjelma dalam kode etik profesional AKDA dimana terdapat tiga karakteristik dan hal – hal yang harus dipertanggungjawabkan oleh CPA (Consultan Public Accountant) atau akuntan publik kepada publik, yaitu :
  • CPA harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas dan objektif. 
  • CPA harus memiliki keahlian tekhnik dalam profesinya. 
  • CPA harus melayani klien dengan profesional dan konsisten terhadap tanggung jawab mereka kepada publik.
3.      Tanggung Jawab Dasar Auditor

The Auditing Practice Committee yang menjadi cikal bakal dari Auditing Practise Board ( 1980 ) memberikan ringkasan mengenai tanggung jawab dasar seorang auditor sebagai berikut.
a.       Perencanaan, pengendalian dan pencatatan
Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat seluruh pekerjaan yang telah dilakukan.
b.      Sistem akuntansi
Auditor harus mengetahui dengan pasti bagaimana sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi serta menilai kecukupan sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
c.       Bukti audit
Selanjutnya, auditor memperoleh bukti audit yang relevan dan realibel untuk memberikan kesimpulan yang rasional.
d.      Pengendalian intern
Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal harus memastikan dan mengevaluasi terhadap pengendalian intern yang pada akhirnya melakukan compliance test.
e.       Meninjau ulang laporan keuangan yang relevan
Auditor melaksanakan tinjauan ulang terhadapa laporan keuangan yang relevan dalam kaitannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang di dapat dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
4.      Independensi akuntan publik
Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi dapat juga diartikan adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.

Supriyono (1988) membuat kesimpulan mengenai pentingnya independensi akuntan publik sebagai berikut :
1)  Independensi merupakan syarat yang sangat penting bagi profesi akuntan publik untuk memulai kewajaran informasi yang disajikan oleh manajemen kepada pemakai informasi.
2)     Independensi diperlukan oleh akuntan publik untuk memperoleh kepercayaan dari klien dan masyarakaat, khususnya para pemakai laporan keuangan.
3)   Independensi diperoleh agar dapat menambah kredibilitas laporan keuangan yang disajikan oleh manajemen.
4)    Jika akuntan publik tidak independen maka pendapat yang dia berikan tidak mempunyai arti atau tidak mempunyai nilai.
5)  Independensi merupakan martabat penting akuntan publik yang secara berkesinambungan perlu dipertahankan.

Oleh karena itu, dalam menjalankan tugas auditnya, seorang auditor tidak hanya dituntut untuk memiliki keahlian saja, tetapi juga dituntut untuk bersikap independen. Walaupun seorang auditor mempunyai keahlian tinggi, tetapi dia tidak independen, maka pengguna laporan keuangan tidak yakin bahwa informasi yang disajikan itu kredibel.

Di lain pihak, objektivitas merupakan sikap tidak memihak dalam mempertimbangkan fakta, kepentingan pribadi tidak terdapat dalam fakta yang dihadapi. Selain itu AICPA juga memberikan prinsip – prinsip berikut sebagai panduan yang berkaitan dengan independensi, yaitu :
1)      Auditor dan perusahaan tidak boleh tergantung dalam hal keuangan terhadap klien.
2)     Auditor dan perusahaan seharusnya tidak terlibat dalam konflik kepentingan yang akan mengangggu obyektivitas mereka berkenaan dengan cara-cara yang mempengaruhi laporan keuangan.
3)   Auditor dan perusahaan seharusnya tidak memiliki hubungan dengan klien yang akan menganggu obyektivitasnya auditor.

Dalam aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik disebutkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in fact) maupun dalam penampilan (in appearance).

Menurut Carey dalam Mautz (1961: 205) mendefinisikan mengenai independensi akuntan publik dari segi integritas dan hubungannya dengan pendapat akuntan atas laporan keuangan meliputi.
  1. Kepercayaan terhadap diri sendiri yang terdapat pada diri beberapa orang yang profesional dimana hal seperti ini merupakan bagian dari integritas profesional.
  2. Independensi auditor merupakan istilah penting yang mempunyai arti khusus antara pendapat akuntan publik terhadap laporan keuangan. Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan serta tidak tergantung pada pihak lain dalam merumuskan dan menyatakan pendapat terhadap suatu informasi. 
Selain itu, independensi akuntan publik memiliki 4 aspek penting terdiri dari.
a)     
Independensi sikap mental
Independensi sikap mental ini memiliki arti bahwa dalam diri seorang akuntan memiliki kejujuran untuk mempertimbangkan fakta – fakta dan pertimbangan objektif yang tidak memihak dalam menyatakan pendapat.
b)      Independensi penampilan ( Mautz, 1961: 204 – 205 )
Independensi penampilan berarti adanya kesan yang di dapat dari masyarakat bahwa akuntan publik bertindan independen. Dengan demikian akuntan publik harus menghindari faktor – faktor yang dapat mengakibatkan keraguan dari masyarakat.
c)      Independensi praktis ( practitioner independence )
Independensi praktis ini berhubungan dengan kemampuan praktis setiap individu akuntan publik untuk mempertahankan sikap wajar atau tidak memihak dalam perencanaan program, pelaksanaan verifikasi dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan. Independensi ini mencakup tiga dimensi yaitu independensi penyusunan program, independensi investigatif dan independensi pelaporan.
d)     Independensi profesi ( profession independence )
Independensi profesi ii berhubungan dengan kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.


5.      Peraturan Pasar Modal dan Regulator mengenai Independensi Akuntan Publik
Pada tanggal 28 Febuari 2011, Badan Pengawas Pasar Modal (BAPPEPAM) dan Lembaga Keuangan (LK) telah menerbitkan peraturan yang mengatur mengenai independensi akuntan yang memberikan jasa di pasar modal berdasarkan Peraturan Nomor VIII.A.2 lampiran Keputusan Ketua BAPPEPAM dan LK Nomor : Kep-86/BL/2011 tentang Independensi Akuntan Yang Memberikan Jasa di Pasar Modal.

Seperti yang disiarkan dalam Press Release BAPPEPAM dan LK pada tanggal 28 Febuari 2011, Peraturan Nomor VIII.A.2 tersebut merupakan penyempurnaan atas peraturan yang telah ada sebelumnya dan bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Kantor Akuntan Publik atau Akuntan Publik dalam memberikan jasa profesional sesuai bidang tugasnya. Beberapa hal pokok perubahan dalam peraturan tersebut antara lain.
  1. Memperluas ruang lingkup periode audit yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek audit, review atau atestasi lainnya.
  2. Memperluas ruang lingkup Periode Penugasan Profesional dari Kantor Akuntan Publik atau Akuntan Publik sehingga dapat melakukan penugasan atestasi secara bersamaan.
  3. Mengubah ketentuan yang mengatur bahwa Akuntan, Kantor Akuntan Publik maupun orang dalam Kantor Akuntan Publik tidak independen apabila memberikan jasa non atestasi kepada klien berupa jasa perpajakan dengan pengecualian apabila telah memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Komite Audit.
  4. Menambahkan ketentuan yang mengatur bahwa Akuntan, Kantor Akuntan Publik maupun orang dalam Kantor Akuntan Publik tidak independen apabila memiliki sengketa hukum dengan klien.
  5. Menambahkan kewajiban pengungkapan dalam laporan berkala kegiatan Akuntan sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor X.J.2 dalam hal Akuntan, Kantor Akuntan Publik maupun orang dalam Kantor Akuntan Publik memberikan jasa perpajakan yang telah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Komite Audit.
 

KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
NOMOR: KEP- 20 /PM/2002
TENTANG
INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKAN JASA AUDIT
DI PASAR MODAL

Pasal 1
Ketentuan mengenai Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal, diatur dalam PERATURAN NOMOR VIII.A.2: INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKAN JASA AUDIT DI PASAR MODAL.

1.      Definisi dari istilah-istilah pada peraturan ini adalah :
a.       Periode Audit dan Periode Penugasan Profesional :
1)    Periode Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang   diaudit atau yang direview; dan
2)   Periode Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk mengaudit atau mereview laporan keuangan klien atau untuk menyiapkan laporan kepada Bapepam.
b.      Anggota Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak, baik didalam maupun diluar tanggungan, dan saudara kandung.
c.       Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan apabila ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur.
d.      Orang Dalam Kantor Akuntan Publik adalah:
1)      Orang yang termasuk dalam Tim Penugasan Audit yaitu sema rekan, pimpinan, dan karyawan profesional yang berpartisipasi dalam audit, review, atau penugasan atestasi dari klien, termasuk mereka yang melakukan penelaahan lanjutan atau yang bertindak sebagai rekan ke dua selama Periode Audit atau penugasan atestasi tentang isu-isu teknis atau industri khusus, transaksi, atau kejadian penting;
2)      Orang yang termasuk dalam rantai pelaksana/perintah yaitu semua orang yang:
a)      mengawasi atau mempunyai tanggung jawab manajemen secara langsung terhadap audit;
b)      mengevaluasi kinerja atau merekomendasikan kompensasi bagi rekan dalam penugasan audit; atau
c)      menyediakan pengendalian mutu atau pengawasan lain atas audit; atau
3)      Setiap rekan lainnya, pimpinan, atau karyawan profesional lainnya dari Kantor Akuntan Publik yang telah memberikan jasa-jasa non audit kepada klien.
e.       Karyawan Kunci yaitu orang-orang yang mempunyai wewenang dan tanggung jawabuntuk  merencanakan, memimpin, dan mengendalikan kegiatan perusahaan pelapor yang meliputi anggota Komisaris, anggota Direksi, dan manajer dari perusahaan.

2.      Jangka waktu Periode Penugasan Profesional:
a. Periode Penugasan Profesional dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau penandatanganan penugasan, mana yang lebih dahulu.
b.     Periode Penugasan Profesional berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan atau pemberitahuan secara tertulis oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam bahwa penugasa telah selesai, mana yang lebih dahulu.

3.      Dalam memberikan jasa profesional, khususnya dalam memberikan opini atau penilaian, Akuntan wajib senantiasa mempertahankan sikap independen. Akuntan tidak independen apabila selama Periode Audit dan selama Periode Penugasan Profesionalnya, baik Akuntan, Kantor Akuntan Publik, maupun Orang Dalam Kantor Akuntan Publik :
a.       Mempunyai kepentingan keuangan langsung atau tidak langsung yang material pada klien seperti :
1)      investasi pada klien; atau
2)      Kepentingan keuangan lain pada klien yang dapat menimbulkan bentura kepentingan.
b.      Mempunyai hubungan pekerjaan dengan klien, seperti :
1)      Merangkap sebagai Karyawan Kunci pada klien;
2)      Memiliki Anggota Keluarga Dekat yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan;
3)      Mempunyai mantan rekan atau karyawan profesional dari Kantor Akuntan Publik yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan, kecuali setelah lebih dari 1 (satu) tahun tidak bekerja lagi pada Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan; atau
4)      Mempunyai rekan atau karyawan profesional dari Kantor Akuntan Publik yang sebelumnya pernah bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan, kecuali yang bersangkutan tidak ikut melaksanakan audit terhadap klien tersebut dalam Periode Audit.
c.       Mempunyai hubungan usaha secara langsung atau tidak langsung yang material dengan klien, atau dengan karyawan kunci yang bekerja pada klien, atau dengan pemegang saham utama klien. Hubungan usaha dalam butir ini tidak termasuk hubungan usaha dalam hal Akuntan, Kantor Akuntan Publik, atau Orang Dalam Kantor Akuntan Publik memberikan jasa audit atau non audit kepada klien, atau merupakan konsumen dari produk barang atau jasa klien dalam rangka menunjang kegiatan rutin.
d.      Memberikan jasa-jasa non audit kepada klien seperti :
1)      pembukuan atau jasa lain yang berhubungan dengan catatan akuntansi klien;
2)      atau laporan keuangan;
3)      desain sistim informasi keuangan dan implementasi;
4)      penilaian atau opini kewajaran (fairness opinion);
5)      aktuaria;
6)      audit internal;
7)      konsultasi manajemen;
8)      konsultasi sumber daya manusia;
9)      konsultasi perpajakan;
10)  Penasihat Investasi dan keuangan; atau
11)  jasa-jasa lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan
e.       Memberikan jasa atau produk kepada klien dengan dasar Fee Kontinjen atau komisi, atau menerima Fee Kontinjen atau komisi dari klien.

4.      Sistim Pengendalian Mutu
Kantor Akuntan Publik wajib mempunyai sistem pengendalian mutu dengan tingkat keyakinan yang memadai bahwa Kantor Akuntan Publik atau karyawannya dapat menjaga sikap independen dengan mempertimbangkan ukuran dan sifat praktik dari Kantor Akuntan Publik tersebut.

5.      Pembatasan Penugasan Audit
a.   Pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan klien hanya dapat dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik paling lama untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut dan oleh seorang Akuntan paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut.
b.      Kantor Akuntan Publik dan Akuntan dapat menerima penugasan audit kembali untuk klien tersebut setelah 3 (tiga) tahun buku secara berturut-turut tidak mengaudit klien tersebut.
c.       Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas tidak berlaku bagi laporan keuangan interim yang diaudit untuk kepentingan Penawaran Umum.

6.      Ketentuan Peralihan
a.       Kantor Akuntan Publik yang telah memberikan jasa audit umum untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut atau lebih dan masih mempunyai perikatan audit umum untuk tahun buku berikutnya atas laporan keuangan klien, pada saat berlakunya peraturan ini hanya dapat melaksanakan perikatan dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku berikutnya.
b.      Akuntan yang telah memberikan jasa audit umum untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut atau lebih dan masih mempunyai perikatan audit umum untuk tahun buku berikutnya atas laporan keuangan klien, pada saat berlakunya peraturan ini hanya dapat melaksanakan perikatan dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku berikutnya.

0 komentar:

Posting Komentar