Rabu, 06 November 2013

Lanjutttttt.. ~~~



Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi
 

Banyaknya skandal bisnis pada perusahaan-perusahaan besar  seperti Sunbeam, Enron, Worldcom, Tyco, Health South  dan bangkrutnya KAP Arthur Andersen pada tahun 2002, profesi akuntan publik telah dihadapkan pada suatu krisis kepercayaan dan keraguan atas kredibilitas profesi (Kahn, 2002). Kasus-kasus tersebut menyebabkan profesi akuntan publik menjadi sorotan banyak pihak. Sehingga sorotan tajam diberikan kepada akuntan public karena profesi ini dianggap memiliki kontribusi dalam banyak kasus kebangkrutan perusahaan (IAI online, 2004). Kejadian-kejadian ini berdampak negatif terhadap profesi akuntansi (Wei, 2002 dalam Thomas 2004). Banyaknya kasus tersebut berimplikasi serius pada peran pendidikan etika akuntansi.

Etika membantu komunitas bisnis dengan memfasilitasi dan mendorong kepercayaan publik dengan produk dan jasanya. Dalam profesi akuntansi tanggung jawab secara eksplisit dinyatakan dengan berbagai kode etik seperti yang diatur oleh organisasi profesi. Di Indonesia yang mengatur kode etik ini ada pada Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Alasan utama mempunyai pedoman etika bagi akuntansi adalah untuk membantu dalam proses pembuatan keputusan, tahu yang benar dan bukan hanya yang legal. Kode etik diperlukan sebagai pedoman dalam menangani situasi etis secara efektif.

Etika profesional merupakan aturan-aturan etika yang berlaku bagi anggota profesi yang dirancang untuk tujuan ideal maupun tujuan praktis. Kode Etik IAI dirancang untuk memenuhi tujuan ideal melalui Prinsip-Prinsip Etika, sedangkan tujuan praktis diharapkan dapat dicapai melalui Aturan Etika yang bersifat memaksa. Aturan Etika bisa berubah sesuai dengan perubahan yang terjadi dalam profesi maupun perubahan dalam masyarakat. Kesadaran para anggota IAI untuk sukarela melaksanakan Kode etik-nya akan berpengaruh besar pada martabat reputasi profesi (Yusuf, 2001). 

1. Akuntansi sebagai profesi dan peran akuntan.

Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non-Atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.

Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen. Peran akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan. Meliputi prinsip kewajaran (fairness), akuntabilitas (accountability), transparansi (transparency), dan responsibilitas (responsibility). Peran akuntan antara lain : 

a.      Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yangmemberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnyamendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus memperoleh izin dari DepartemenKeuangan. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasaperpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan system manajemen.

b.      Akuntan Intern (Internal Accountant).
Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntanintern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.

c.       Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya dikantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).

d.      Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi. 

2.       Ekspektasi Publik

Perubahan ekspektasi publik terhadap bisnis juga akan mempengaruhi ekpektasi publik terhadap peran akuntan. Trade Off antara akuntan sebagai bagian dari perusahaan dan sebagai penjaga kepentingan publik bisa dikatakan sulit. Pada satu sisi akuntan sebagai bagian dari perusahaan diharapkan mampu dalam memenuhi tanggungjawabnya sebagai karyawan dalam sebuah perusahaan, sisi lainnya adalah publik mengharapkan agar akuntan juga tetap profesional dan memegang teguh nilai – nilai objektifitas, Integritas dan kerahasiaan untuk melindungi kepentingan publik. 

Masyarakat umumnya mempersepsikan akuntan sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi. Ini berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan orang awam. Selain itu masyarakat pun berharap bahwa para akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dengan demikian unsur kepercayaan memegang peranan yang sangat penting dalam hubungan antara akuntan dan pihak-pihak yang berkepentingan. 

3.        Nilai-nilai Etika Versus Teknik Akuntansi/ Auditing :


  1. Integritas : setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
  2. Kerjasama : mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
  3. Inovasi : pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
  4. Simplisitas : pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut. Teknik akuntansi sektor publik terdiri atas:
a.      Budgetary accounting
b.      Commitment accounting
c.       Fund accounting
d.      Cash accounting
e.       Accrual accounting



4.       Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik  

Setiap akuntan publik sebagai bagian anggota Institut Akuntan Publik Indonesia maupun staff profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP) harus menerapkan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik atau sekarang disebut sebagai Kode Etik Profesi Akuntan Publik dalam melaksanakan tugasnya sebagai pemberi jasa.Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
  1. Prinsip Etika, memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota.
  2. Aturan Etika, disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
  3. Interpretasi Aturan Etika, merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat, kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas. Tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi Masyarakat, yaitu:
  1. Jasa assurance : Jasa profesional independent yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
  2. Jasa Atestasi : Terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
  3. Jasa atestasi : Suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
  4. Jasa non assurance : Jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.

Sumber :




0 komentar:

Posting Komentar