Letter of Credit (L/C) sering disebut juga dengan istilah Documentary Credit, yang memiliki beberapa istilah seperti Authority To Purchase, Authority To Pay yang memiliki arti yang sama.
Istilah L/C tersebut tidak lain adalah untuk mencerminkan pengertian akan pentingnya penggunaan L/C oleh bank sebagai alat yang mampu untuk membiayai penyerahan barang dagang. L/C memberikan dua kepastian yaitu mekanisme pembiayaan dan hubungan antara perkembangan-perkembangan atau variasi dalam L/C dengan perkembangan atau variasi mekanisme komersial untuk mana L/C tersebut secara khusus diciptakan guna memudahkannya.
Letter of Credit (L/C) didefinisikan sebagai suatu surat
yang dikeluarkan oleh suatu bank atas permintaan importir yang ditujukan kepada
eksportir di luar negri yang menjadi relasi importir tersebut, yang memberikan
hak kepada eksportir itu untuk menarik wesel-wesel atas importir bersangkutan.
Definisi lain yang lebih luas adalah suatu pernyataan
yang dikeluarkan oleh bank untuk mempertaruhkan credit (tingkat kepercayaan)
akan dirinya yang telah cukup dikenal baik, sebagai pengganti credit terhadap
importir tersebut, yang mungkin baik juga tapi tidak begitu dikenal.
Dalam publikasi terbitan ICC dinyatakan bahwa L/C
adalah perjanjian tertulis dari sebuah bank (issuing bank) yang
diberikan kepada penjual (beneficiary)atas permintaannya dan sesuai
dengan instruksi pembeli (applicant) untuk melakukan pembayaran yaitu
dengan cara membayar, mengaksep atau menegodiasi wesel sampai jumlah tertentu
dalam jangka waktu yang ditentukan dan atas dokumen-dokumen yang ditetapkan.
Bank dari pihak
importir mengonfirmasikan dibukanya L/C oleh importir atas nama eksportir.
|
Eksportir menyerahkan
barang dan mendapatkan bill of lading.
|
Eksportir menukarkan bill of lading dengan uang, bill of lading kemudian diteruskan oleh
bank kepada importir
|
Importir menukarkan
bill tersebut dengan barang.
|
Kasus L/C Fiktif Bank BNI
Profil Singkat Bank BNI
Bank BNI didirikan pada tahun 1946.
Perusahaan publik ini mayoritas sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Republik
Indonesia. Bank BNI merupakan bank terbesar nomor 3 di Indonesia setelah Bank
Mandiri dan BCA dengan total aset pada tahun 2003 sebesar IDR. 131,49 triliun
Visi : Menjadi Bank kebanggaan nasional
yang unggul dalam layanan dan kinerja
Misi : Memaksimalkan stakeholder value dengan menyediakan solusi keuangan yang
fokus pada segmen pasar korporasi, komersial dan konsumer.
Budaya Perusahaan
- BNI adalah bank umum berstatus perusahaan publik.
- BNI berorientasi kepada pasar dan pembangunan nasional.
- BNI secara terus menerus membina hubungan yang saling menguntungkan dengan nasabah dan mitra usaha.
- BNI mengakui peranan dan menghargai kepentingan pegawai.
- BNI mengupayakan terciptanya semangat kebersamaan agar pegawai melaksanakan tugas dan kewajiban secara profesional
Asal mula kasus ini
bermula dari diterimanya L/C bernilai Rp 1,7 triliun oleh Bank BNI Cabang
Kebayoran Baru. L/C tersebut dibuka oleh bank – bank yang selain bukan
merupakan koresponden Bank BNI, juga bank-bank yang berasal dari negara-negara
dalam kategori berisiko tinggi (high risk
countries). Bank – bank tersebut adalah Dubai Bank Kenya Limited; Rosbank
Switzerland SA; Middle East Bank Kenya Ltd; dan The Wall Street Banking Corp,
Cook Islands Beneficiary (eksportir). Sementara yang menerima L/C adalah
perusahaan-perusahaan dalam Gramarindo Group dan Petindo Group. Komoditas yang
diekspor adalah pasir kuarsa dan residu minyak dengan negara tujuan Kenya dan
beberapa negara di Afrika. Kasus BNI ini terjadi pada BNI cabang Kabayoran Baru
yang terjadi pada bulan juli tahun 2002 sampai dengan bulan agustus tahun 2003.
Penjelasan mengenai L/C fiktif BNI tersebut
adalah sebagai berikut :
- Waktu kejadian : Juli 2002 s/d Agustus 2003
- Opening Bank : Rosbank Switzerland, Dubai Bank Kenya Ltd, The Wall Street Banking Corp, dan Middle East Bank Kenya Ltd.
- Total Nilai L/C : USD.166,79 juta & EUR 56,77 juta atau sekitar Rp. 1,7 trilyun
- Beneficiary/Penerima L/C : 11 perusahaan dibawah Gramarindo Group dan perusahaan dibawah Petindo Group
- Barang Ekspor : Pasir Kuarsa dan Minyak Residu
- Tujuan Ekspor : Congo dan Kenya
- Skim : Usance L/C
Kronologi :
- Bank BNI Cabang Kebayoran Baru menerima 156 buah L/C dengan Issuing Bank : Rosbank Switzerland, Dubai Bank Kenya Ltd, The Wall Street Banking Corp, dan Middle East Bank Kenya Ltd. Oleh karena BNI belum mempunyai hubungan koresponden langsung dengan sebagian bank tersebut di atas, mereka memakai bank mediator yaitu American Express Bank dan Standard Chartered Bank.
- Beneficiary mengajukan permohonan diskonto wesel ekspor berjangka (kredit ekspor) atas L/C-L/C tersebut di atas kepada BNI dan disetujui oleh pihak BNI. Gramarindo Group menerima Rp 1,6 trilyun dan Petindo Group menerima Rp 105 milyar.
- Setelah beberapa tagihan tersebut jatuh tempo, Opening Bank tidak bisa membayar kepada BNI dan nasabahpun tidak bisa mengembalikan hasil ekspor yang sudah dicairkan sebelumnya.
- Setelah diusut pihak kepolisian, ternyata kegiatan ekspor tersebut tidak pernah terjadi.
- Gramarindo Group telah mengembalikan sebesar Rp 542 milyar, sisanya (Rp 1.2 trilyun) merupakan potensi kerugian BNI.
Antara Penjual ( Eksportir ) & Pembeli ( Importir ), Issuing Bank, Advising Bank & Negotiating Bank telah terjadi kesepakatan terlebih dahulu, sbb :
I. KESEPAKATAN
MULTILATERAL / INTERNATIONAL :
- Kesepakatan harga, volume, waktu pengiriman dan spesifikasi barang yang akan dibeli.
- Macam LC yang diterbitkan, persyaratan pencairan didalam LC, tgl diterbitkan, tanggal kadaluarsa.
- Bank yang akan menerbitkan LC adalah koresponden dari Bank Penjual didalam negeri atau harus ada Bank Penjamin didalam negeri (Advising Bank ) apabila bukan koresponden bank, sehingga dengan adanya Advising Bank, maka Negotiating Bank dapat melakukan pendiskotoan LC tersebut sesuai konvensi yaitu UCP.500.
- Penerbitan dan kemudian pengiriman LC harus menggunakan alat verifikasi yang telah disetujui oleh dunia internasional yaitu SWIFT dengan Message Type .700, sehingga LC tersebut dikatakan GENUINE ( benar, baik, betul, akurat dan dapat dipercaya ).
II. KESEPAKATAN NASIONAL / DALAM NEGERI :
- Eksportir atau penjual barang, telah conform dengan Banknya bahwa negotiating bank yang akan digunakan adalah sesuai dengan LC yang akan dikirim oleh Importir lewat Issuing Bank.
- Eksportir dan Bank didalam negeri telah terjadi kesepakatan untuk melakukan pendiskontoan LC yang akan diterima, setiap bank mempunyai aturan yang berbeda dalam rangka pendiskontoan LC ekspor tersebut, tapi yang sama adalah, bahwa Bank mempuinyai HAK REGRES, yaitu hak yang dipunyai oleh Bank di dalam negeri, yaitu apabila Issuing Bank atau Importir tidak membayar kepada Negotiating Bank, karena pendiskontoan yang telah dilakukan, dengan alasan apapun, maka Negotiating Bank dapat meminta pelunasan pembayaran kepada Nasabahnya atau eksportir yang dimaksud.
- Pendiskontoan LC ekspor, sama halnya dengan perjanjian kredit pada umumnya, pada saat terjadi wanprestasi di Luar negeri (Issuing Bank ), maka berlakulah hukum Nasional di Indonesia, yaitu perjanjian Kredit pada umumnya dan masuk dalam lingkup HUKUM PERDATA.
- Apakah penggunaan yang tidak sesuai tentang pemakaian hasil pendiskontoan atau hasil pencairan kredit adalah suatu tindakan PIDANA…..??????? dalam hal ini Tindakan Pidana Korupsi sesuai UU No.31/1999 jo UU.No.20/2001
- Dalam perjanjian Kredit atau pendiskotoan LC tersebut, Bank pada umumnya telah melakukan prinsip kehati-hatian bank, yaitu meninjau usaha, menilai asset sebagai jaminan pembayaran, sehingga apabila terjadi wanprestasi, Bank tetap aman untuk menerima pengembalian dana yang telah dicairkan kepada nasabah, baik berupa kredit atau pendiskontoan LC.
- Dokumen Pendukung disini adalah seolah-olah telah atau akan terjadi pengiriman barang dengan menggunakan Bill of Lading, & dokumen lainnya yang diminta dalam LC, dikarenakan antara Importir dan Eksportir dan juga antara Issuing Bank & Negoriating Bank, sudah terjadi kesepakatan, maka pembayaran tetap dilakukan pada saat jatuh tempo ( terbukti dari total 82 slip LC, hanya 37 Slip LC yang belum dibayar, itu pun karena dikasuspidanakan oleh BNI ).
Kesimpulan :
Pada LC seolah-olah telah atau
akan ada pengiriman dengan dokumen yang disepakati didalam LC.
Dikarenakan
kesepakatan-kesepakatan diatas telah terjadi maka, terjadilah
Pendiskontoan LC Ekspor oleh Bank BNI terhadap Gramarindo Group, didalam
pelaksanaannya tidak pernah terjadi masalah, yaitu sejak bulan September 2002
sampai dengan Agustus 2003, Bank diluar negeri sebagai Issuing Bank, yang
menerbitkan LC tersebut tetap membayar kepada Bank BNI atas pendiskontoan LC
yang telah dilakukan terlebih dahulu dan karena pembayarannya dalam US. Dollar,
maka pembayaran selalu melewati perjanjian Internasional, yaitu BANK SENTRAL di
NEW YORK.
Solusi :
Setelah diketahui oleh Satuan
Intern Pengawas Bank BNI, bahwa terjadi kesalahan prosedur untuk pendiskontoan
LC tersebut, maka Bank BNI atas sepengetahuan direksi di kantor Pusat,
menyetujui dibuat AKTE PENGAKUAN HUTANG atas total
pendiskontoan LC yang terjadi dan masih ditambah dengan Borgtogh oleh Owner
dan Konsultan Investasi Sagared Group. Yang
sebenarnya bahwa APU tersebut adalah sama dengan Letter of Indemnity partial
yang terlampir per slip LC yang menyangkut HAK REGRES, yang kemudian
direkapitulasi menjadi total angka didalam APU dengan tambahan
jaminan/collateral saja.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar