Minggu, 16 November 2014

HAK PATEN & KASUS



Definisi Hak Paten

Saat ini, teknologi mempunyai peran yang sangat signifikan dalam kehidupan sehari-hari. Negara yang menguasai dunia adalah negara yang menguasai teknologi. Amerika serikat, Jerman, Perancis, Rusia dan Cina merupakan contoh negara yang sangat maju dalam bidang teknologi sehingga mereka mampu memberi pengaruh bagi negara lain. Negara-negara tersebut melindungi teknologi mereka secara ketat. Jadi jika ada seorang mahasiswa asing yang belajar dalam bidang teknologi di negara-negara tersebut, maka dosen tidak menularkan seluruh ilmunya kepada si mahasiswa tersebut. Karena itu, Indonesia perlu merangsang warga negaranya untuk mengembangkan teknologi dengan mengembangkan sistem perlindungan terhadap karya intelektual di bidang teknologi yang berupa pemberian hak paten.
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu.   Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Di Indonesia pengaturan paten ini sebelum keluarnya UU no. 6/1989 yang telah diperbaharui dengan UU No. 13/1997 dan terakhir dengan UU No. 14 Tahun 2001 tentang paten adalah berdasarkan Octoiwet 1910 hingga keluarnya Pengumuman Menteri Kehakiman tertanggal 12 Agustus 1953 No. J.S 5//41/4 tentang pendaftaran sementara oktroi dan Pengumuman Menteri Kehakiman tertanggal 29 Oktober 1953 J. G. 1/2/17 tentang permohonan sementara oktroi dari luar negeri.
Paten merupakan suatu hak khusus berdasarkan undang-undang diberikan kepada si pendapat/ si penemu (uitvinder) atau menurut hukum pihak yang berhak memperolehnya, atas permintaanya yang diajukan kepada pihak penguasa, bagi temuan baru di bidang teknologi, perbaikan atas temuan yang sudah ada, cara kerja baru, atau menemukan suatu perbaikan baru dalam cara kerja, untuk selam jangka waktu tertenu yang dapat diterapkan dalam bidang industri.
Paten dalam Undang-Undang paten No. 14 Tahun 2001 dirumusakan sebagai berikut:
1.      Paten adalah hak ekslusif yang diberikan Negara kepada inventor atas “hasil invensinya” dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
2.      Invensinya adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2).
3.      Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)

Menurut Octroiwet 1910, Paten ialah hak khusus yang diberi kepada seseorang atas permohonannya kepada orang itu yang menciptakan sebuah produk baru, cara kerja baru atau perbaikan baru dari produk atau dari cara kerja. Sementara menurut kamus Umum Bahasa Indonesia yang ditulis oleh W.J.S. Poerwadarminta menyebutkan kata paten berasal dari bahasa Eropa (paten/Ocktroi) yang mempunyai arti suatu surat perniagaan atau izin dari pemerintahan yang menyatakan bahwa orang atau perusahaan boleh membuat barang pendapatannya sendiri (orang lain tidak boleh membuatnya).
Berdasarkan pengertian-pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa Paten merupakan hak bagi seseorang yang telah mendapat penemuan baru atau cara kerja baru dan perbaikannya yang kesemua istilah itu tercakup dalam satu kata, yakni “invensi” dalam bidang teknologi yang diberikan oleh pemerintah, dan kepada pemegang haknya diperkenankan untuk menggunakannya
sendiri atau atas izinnya mengalihkan penggunaan hak itu kepada orang lain.
Hak peten bersifat eksklusif, sebab hanya inventor yang menghasilkan invensi yang dapat diberikan hak, namun ia dapat melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau member persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya, misalnya melalui lisensi.
Dalam undang-undang ini diatur mengenai syarat paten, jangka waktu berlakunya paten, hak dan kewajiban inventor sebagai penemu invensi, tata cara permohonan hak paten, pegumuman dan pemeriksaan substansif dll. Dengan adanya undang-undang ini maka diharapkan akan ada perlindungn terhadap kerya intelektual dari putra dan putri Indonesia.
 
Syarat mendapatkan hak paten
Ada tiga syarat untuk mendapatkan hak paten, antara lain :
1.      Penemuan tersebut merupakan penemuan baru.
2.      Penemuan tersebut diproduksi dalam skala massal atau industrial. Suatu penemuan teknologi, secanggih apapun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala industri (karena harganya sangat mahal / tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten.
3.      Penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya (non obvious). Jadi bila sekedar menggabungkan dua benda tidak dapat dipatenkan. Misalnya pensil + penghapus menjadi pensil dengan penghapus diatasnya. Hal ini tidak bisa dipatenkan.

Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus. Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya.
Prosedur Permohonan Pendaftaran Hak Paten
Prosedur permohonan paten berdasarkan Undang-undang Paten No. 14 Tahun 2001
1.      Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
2.      Pemohon wajib melampirkan :
a.       Surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa ;
b.      Surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
c.       Deskripsi, klaim, abstrak : masing-masinh rangkap 3 )tiga) ;
d.      Gambar, apabila ada : rangkap 3 (tiga) ;
e.       Bukti prioritas asli dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat) apabila diajukan dengan hak prioritas.
f.       Terjemahan uraian penemuan dalam nahasa Inggris apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris : rangkap 2 (dua) ;
g.      Bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ; dan
h.      Bukti pembayaran biaya permohonan Paten sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu) dan untuk pemeriksaan substantive Paten sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
i.        Tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 klaim sebesar Rp. 40.000,- per klaim.
3.      Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c dan huruf d ditentukan sebagai berikut :
a.       Setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar.
b.      Deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7  x  21cm) dengan berat minimum 80 gram dengan batas sebagai berikut :
-          Dari pinggir atas     : 2 cm
-          Dari pinggir bawah : 2 cm
-          Dari pinggir kiri      : 2.5 cm
-          Dari pinggir kanan  : 2 cm
c.       Kertas A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek dibagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar) ;
d.      Setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas dan tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (1);
e.       Pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan disebelah kiri uraian atau klaim serta tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (3) ;
f.       Pengetikan harus dilakukan dengnan menggunakan tinta (toner) warna hitam dengan ukuran antar baris 1.5 spasi dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0.21 cm ;
g.      Tanda-tanda dengan garis, rumus kimia dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis ;
h.      Gambar harus menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut:
-          Dari pinggir atas     : 2.5 cm
-          Dari pinggir bawah : 1 cm
-          Dari pinggir kiri      : 2.5 cm
-          Dari pinggir kanan  : 1 cm
i.        Seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan ;
j.        Setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten satu sama lain.
Prosedur Permohonan Hak Paten
 



Hal-hal yang tidak dapat diberi hak paten
Paten tidak diberikan untuk, antara lain :
-         Penemuan tentang proses atau hasil produksi yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum atau kesusilaan.
-         Penemuan tentang metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan hewan, tetapi tidak menjangkau produk apapun yang digunakan atau berkaitan dengan metode tersebut.
-         Penemuan tentang teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika

Jangka waktu paten
Paten diberikan untuk jangka waktu selama dua puluh tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permintaan paten. Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu paten dicatat dalam Daftar Umum Paten dan diumumkan dalam Berita Resmi Paten.

Hak khusus pemegang paten
Pemegang paten memiliki hak khusus untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :
-         Dalam hal paten produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten;
-          Dalam hal paten proses : menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam (a).

Pengumuman permintaan paten
Kantor paten mengumumkan permintaan paten yang telah memenuhi ketentuan (pasal 29 dan pasal 30 UU No. 13/1997) serta permintaan tidak ditarik kembali. Pengumuman dilakukan :
-         Delapan belas bulan setelah tanggal penerimaan permintaan paten; atau
-         Delapan belas bulan setelah tanggal penerimaan permintaan paten yang pertama kali apabila permintaan paten diajukan dengan hak prioritas.
-         Pengumuman dilakukan dengan mencantumkan :
a.       Nama dan alamat lengkap penemu atau yang berhak atas penemuan dan kuasa apabila permintaan diajukan melalui kuasa;
b.      Judul penemuan;
c.       Tanggal pengajuan permintaan paten atau dalam hal permintaan paten dengan hak prioritas:tanggal, nomor dan negara di mana permintaan paten yang pertama kali diajukan;
d.      Abstrak;
e.       Klasifikasi penemuan; dan
f.       Gambar (bila ada).
Berakhirnya paten
Suatu paten dapat berakhir bila :
1.       Selama tiga tahun berturut-turut pemegang paten tidak membayar biaya tahunan, maka paten dinyatakan batal demi hukum terhitung sejak tanggal yang menjadi akhir batas waktu kewajiban pembayaran untuk tahun yang ketiga tersebut.
2.       Tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya tahunan berkaitan dengan kewajiban pembayaran biaya tahunan untuk tahun kedelapan belas dan tahun-tahun berikutnya, maka paten dianggap berakhir pada akhir batas waktu kewajiban pembayaran biaya tahunan untuk tahun yang kedelapan belas tersebut.

Istilah – istilah dalam Paten
1.      Invensi
Adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
2.      Inventor atau pemegang Paten
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.
3.      Hak yang dimiliki oleh pemegang Paten
a.       Pemegang hak paten memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :
Dalam hal Paten Produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang di beri paten.
b.      Dalam hal Paten Proses : Menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
-          Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
-          Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas.
-          Pemegang Paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.
4.      Pengajuan permohonan Paten
Paten diberikan atas dasar permohonan dan memenuhi persyaratan administratif dan subtantif sebagaimana diatur dalam Undang-undang Paten.
5.      System First to File
Adalah suatu sistem pemberian Paten yang menganut mekanisme bahwa seseorang yang pertamakali mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang Paten, bila semua persyaratannya dipenuhi.
6.      Kapan sebaiknya permohonan Paten diajukan ?
Suatu permohonan Paten sebaiknya diajukan secepat mungkin, mengingat sistem Paten Indonesia menganut sistem First to File. Akan tetapi pada saat pengajuan, uraian lengkap penemuan harus secara lengkap menguraikan atau mengungkapkan penemuan tersebut.
7.      Hal-hal yang sebaiknya dilakukan oleh seorang Inventor sebelum mengajukan permohonan Paten ?
a.       Melakukan penelusuran. Tahapan ini dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang teknologi terdahulu dalam bidang invensi yang sama (state of the art) yang memungkinkan adanya kaitannya dengan invensi yang akan diajukan. Melalui informasi teknologi terdahulu tersebut maka inventor dapat melihat perbedaan antara invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dengan teknologi terdahulu.
b.      Melakukan Analisis. tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisis apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dibandingkan dengan Invensi terdahulu.
c.       Mengambil Keputusan. Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis dibandingkan dengan teknologi terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya diajukkan permohonan Patennya.Sebaliknya jika tidak ditemukan ciri khusus, maka invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari biaya pengajuan permohonan Paten.


Tarif pendaftaran permohonan paten
Tarif atas jenis penerimaan Negara bukan pajak berdasarkan peraturan pemerintah No. 50 tahun 2001
 
No.
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
Satuan
Tarif
1.
Permintaan:


a.
Permintaan paten
Per permintaan
Rp.
575.000,00
b.
Permintaan paten sederhana
Per permintaan
Rp.
125.000,00
2.
a.
Pemeriksaan substantif atas permintaan paten



1) Profit
Per permintaan
Rp.
2.000.000,00

2) Non profit
Per permintaan
Rp.
900.000,00
b.
Pemeriksaan substantif atas permintaan paten sederhana
Per permintaan
Rp.
350.000,00
3.
Tambahan biaya setiap klaim
Per permintaan
Rp.
40.000,00
4.
Perubahan jenis permintaan paten
Per permintaan
Rp.
450.000,00
5.
Permintaan banding
Per permintaan
Rp.
3.000.000,00
6.
Permintaan surat keterangan penemu terdahulu


a.
Profit
Per permintaan
Rp.
1.000.000,00
b.
Non profit
Per permintaan
Rp.
450.000,00
7.
Permintaan surat bukti hak prioritas
Per permintaan
Rp.
75.000,00
8.
Permintaan surat keterangan resmi untuk memperoleh contoh jasad renik
Per permintaan
Rp.
100.000,00
9.
Permintaan pencatatan pengalihan permintaan paten
Per permintaan
Rp.
100.000,00
10.
Permintaan pencatatan pengalihan paten
Per paten
Rp.
150.000,00
11.
Permintaan pencatatan perubahan data pemohon
Per permintaan
Rp.
100.000,00
12.
Permintaan pencatatan perubahan pemegang paten
Per paten
Rp.
150.000,00
13.
Pendaftaran pencatatan perjanjian lisensi atau lisensi wajib
Per permintaan
Rp.
1.000.000,00
14.
Pendaftaran konsultan paten
Per permintaan
Rp.
5.000.000,00
15.
Permintaan petikan daftar umum paten
Per permintaan
Rp.
60.000,00
16.
Permintaan salinan dokumen paten
Per lembar
Rp.
5.000,00
17.
Biaya penelusuran:


a.
Permintaan atas penelusuran paten yang diumumkan di dalam negeri
Per subyek
Rp.
150.000,00
b.
Permintaan atas penelusuran paten yang diumumkan di luar negeri
Per subyek
US$
100.00
  


Contoh Kasus Perang Antara Apple Vs Samsung 

Dunia teknologi dihebohkan oleh perseteruan antara Apple dan Samsung yang terus berlanjut di pengadilan, Perang yang melibatkan Apple dan Samsung meletus di sejumlah negara. Mulai dari Inggris, Jepang, Korea Selatan, Jerman, Australia, hingga Amerika Serikat. Keduanya saling menuntut adanya pelanggaran hak paten. Perseteruan bermula pada saat Apple menggugat Samsung karena tablet PC Galaxy Tab 10.1 yang dituding menjiplak iPad, di Jerman pada tanggal 15 April 2011, pengadilan memberikan putusan akhir, yaitu melarang pemasaran Galaxy Tab 10.1 di Jerman karena dinilai sangat menyerupai iPad 2.Putusan itu juga menyatakan Samsung tidak diperkenankan menjual perangkat tabletnya tersebut di negara Uni Eropa, tetapi penjualan perangkat Samsung yang lain diperbolehkan berjualan di negara-negara itu.
Di Korea kedua perusahaan terbukti sama-sama melakukan pelanggaran hak paten. Akibatnya, Samsung harus membayar sebesar 25 juta won atau sekitar 210 juta rupiah dan Sedangkan Apple juga melanggar dua paten wireless Samsung dan didenda 40 juta won. Pengadilan juga menerapkan larangan penjualan secara terbatas atas beberapa produk buatan Apple dan Samsung yang tercantum di berkas putusan. Di Australia, Samsung dan Apple saling menggugat paten teknologi yang diklaim dilanggar oleh masing-masing pihak. Apple mempermasalahkan Galaxy Tab 10.1 yang sempat dilarang juga penjualannya di Australia terkait pelanggaran paten, namun kemudian, Samsung berhasil meyakinkan pengadilan agar Galaxy Tab 10.1 dijual kembali. Samsung juga menilai, gugatan pada Galaxy Tab justru membuat perangkat itu jadi populer."Pada akhirnya liputan media terhadap kasus ini membuat Galaxy Tab 10.1 menjadi nama yang besar dibandingkan sebelumnya," kata Tyler McGee, Samsung Australia's Vice President of Telecommunications.
Pengadilan di Negara Belanda memutuskan Apple melanggar paten Samsung terkait teknologi untuk menghubungkan ponsel atau tablet ke internet. Gadget Apple yang dinilai melanggar adalah iPhone 3G, 3GS, 4, iPad 1 dan iPad 2. Dengan demikian Apple harus membayar denda sesuai dengan jumlah penjualan perangkat tersebut di Belanda. Samsung menang di Inggris, bahkan mempermalukan Apple. Hakim pengadilan memerintahkan Apple mengakui secara terbuka bahwa Samsung tidak menjiplak desain iPad seperti yang dituduhkan selama ini. Pernyataan Apple harus dipublikasikan di web Apple Inggris selama 6 bulan dan diiklankan pada sejumlah surat kabar dan majalah terkemuka Inggris dengan menyertakan detail putusan yang dikeluarkan pengadilan yang menyatakan bahwa Samsung tidak bersalah atas tuduhan Apple.
Perseteruan paling panas saat ini di Amerika Serikat pada bulan Agustus 2012 dewan juri pengadilan AS memutuskan Samsung telah melanggar beberapa paten milik Apple karena bukti dari pihak Apple cukup kuat. Samsung diputuskan membayar denda atau ganti rugi 1,1 milyar dollar AS kepada Apple. Apple juga mengajukan gugatan kembali agar pengadilan Amerika melarang beberapa produk samsung untuk beredar. Saat ini Apple kabarnya sudah memasukan nama Samsung Galaxy S 4 ke dalam daftar tuntutannya di pengadilan distrik Amerika Serikat. Menurut salah satu media elektronik, Apple sudah menganalisa Galaxy S 4 dan memastikan bahwa smartphone flagship besutan Samsung tersebut melanggar sejumlah hak paten milik Apple. Perusahaan yang bermarkas di Cupertino, California ini bahkan dikabarkan sudah mencatat 22 nama produk Samsung yang akan digugat.
Namun yang lebih mengejutkan Samsung juga ternyata memiliki langkah yang sama dengan memiliki 22 nama produk Apple yang dituding melanggar hak paten. Akan tetapi pada saat persidangan nanti, Apple dan Samsung hanya diijinkan mendaftarkan 10 nama perangkat dan mengurangi jumlah tuntutan paten menjadi 5 perangkat. Semula perusahaan asal AS itu mengajukan tuntutan sebesar USD 2,5 miliar atau sekitar Rp 23,7 triliun lebih kepada Samsung, namun juri hanya mengabulkan hampir setengahnya saja. Juri juga memutuskan bahwa Samsung melanggar enam dari tujuh paten Apple. Sedangkan Apple tidak melanggar satupun paten Samsung.
Apple mencoba meyakinkan pengadilan bahwa Samsung menjiplak produk mereka dengan mengandalkan kesaksian seorang desainer grafis yang pernah bekerja di Apple.Susan Kare, pakar grafik independen yang pernah membuat desain untuk komputer Macintosh pertama, Selasa kemarin bersaksi bahwa ia telah menganalisis ponsel Apple dan Samsung. Hasil analisisnya menandakan elemen-elemen antarmuka atau interface kedua merek itu “serupa secara substansial.” Awalnya Apple menuntut Samsung ke meja hijau karena Samsung diyakini telah menggunakan hak paten milik Apple untuk beberapa produk terbaiknya. Ada 21 perangkat seluler Samsung yang diseret ke persidangan, yaitu:
Captivate
Galaxy Prevail
Gem
Continuum
Galaxy S
Indulge
Droid Charge
Galaxy S 4G
Infuse 4G
Epic 4G
AT&T’s Galaxy S II
Mesmerize
Exhibit 4G
international Galaxy S II
Nexus S 4G
Fascinate
Galaxy Tab
Replenish
Galaxy Ace
Wi-Fi Galaxy Tab 10.1
Vibrant
21 perangkat tersebut masuk dalam daftar tuntutan karena dianggap telah melanggar 7 hak paten yang dimiliki oleh pihak Apple.
Tujuh paten tersebut adalah ;
1.      Bounce Back
Paten Apple nomor 381 yang disebut teknologi 'bounce back' ini dianggap dilanggar oleh Samsung.

http://www.acemark.co.id/id/..%5CPictures%5C2_samsung_apple.jpg

Bounce back ini berfungsi saat pengguna salah satunya melihat foto dalam album, dimana saat memilih satu foto, pengguna bisa menggeser ke kanan atau kiri. Sedangkan saat kembali ke halaman utama foto bisa ditarik ke atas atau ke bawah.
Juri setuju bahwa 21 perangkat Samsung dianggap melanggar paten nomor 381 tersebut.

2.      Single Scroll, Pinch to Zoom
Teknologi single scroll dan pinch zoom merupakan daftar paten Apple nomor 915 yang dilanggar oleh Samsung. Biasanya teknologi ini dipakai untuk membesarkan suatu halaman dengan dua tangan atau sekali cubit.
 http://www.acemark.co.id/id/..%5CPictures%5C3_pinch.jpg
Pengadilan memutuskan pelanggaran paten nomor 915 ini terhadap hampir semua perangkat Samsung kecuali Galaxy Axe, Intercept dan Replenish.

3.      Tap to Zoom
Paten yang didaftarkan dengan nomor 163 ini biasa dipakai di perangkat iOS untuk membesarkan dan mengecilkan suatu halaman dengan sekali atau dua kali ketukan.
Teknologi paten ini yang dianggap dilanggar di perangkat Samsung.

http://www.acemark.co.id/id/..%5CPictures%5C4_tap.jpg
Dari beberapa device yang digugat, juri menemukan pelanggaran ini di 8 smartphone yakni, Captivate, Continuum, Gem, Indulge, Intercept, Nexus S 4G, Transform, dan Vibrant.

4.      iPhone Front
Ini salah satu paten dari sisi desain yang digugat oleh Apple. Menurut perusahaan tersebut, setidaknya ada 13 smartphone Samsung yang mirip dengan tampilan depan iPhone yang sudah dipatenkan dengan nomor D'677.

http://www.acemark.co.id/id/..%5CPictures%5C5_front.jpg
Dari 13 smartphone yang diajukan, juri menemukan pelanggaran iPhone Front ini di Fascinate, Galaxy S, Galaxy S 4G, AT&T Galaxy S II, international Galaxy S II, the T-Mobile Galaxy S II, the Galaxy S II Epic 4G Touch, the Galaxy S II Skyrocket, the Galaxy S Showcase, Infuse 4G, Mesmerize, dan Vibrant. Sedangkan Galaxy Ace tidak termasuk paten yang dilanggar.

5.      iPhone Back
Sama seperti desain depan iPhone, bagian belakang smartphone Apple ini juga dianggap dilanggar oleh Samsung. Desain paten bernomor D'087 ini ditemukan oleh juri pada Galaxy S, the Galaxy S 4G, dan Vibrant.

http://www.acemark.co.id/id/..%5CPictures%5C6_back.jpg
Akan tetapi juri tidak menemukan pelanggaran di smartphone Galaxy S 4G, AT&T Galaxy S II, international Galaxy S II, Galaxy S II Epic 4G Touch, Galaxy S II Skyrocket, the Infuse 4G, atau Vibrant.

6.      iPhone Home Screen
Tampilan antarmuka iPhone juga dipermasalahkan oleh Apple. Setidaknya Apple menemukan 13 smartphone Samsung melanggar paten mereka nomor D305 tersebut. Dan juri setuju semua ponsel cerdas itu melanggar paten iPhone Home Screen.

http://www.acemark.co.id/id/..%5CPictures%5C7_home_screen.jpg

Adapun 13 smartphone tersebut adalah Captivate, Continuum, Droid Charge, Epic 4G, Fascinate, Galaxy S, Galaxy S 4G, Galaxy S Showcase, Gem, Indulge, Infuse 4G, Mesmerize, dan Vibrant.

7.      iPad Design
Selain smartphone Apple juga mengincar tablet milik Samsung. Salah satunya adalah pelanggan desain paten iPad nomor D'899. Kebanyakan pelanggaran ditemukan juri di tablet iPad berukuran 9,7 inch.

http://www.acemark.co.id/id/..%5CPictures%5C8_ipad.jpg


http://www.acemark.co.id/id/..%5CPictures%5C9_new_samsung.jpg

Setelah keputusan pihak pengadilan federal yang memenangkan pihak Apple sebagai penggugat terhadap Samsung, Samsung diminta untuk membayar denda yang sesuai dengan apa yang telah ditentukan, namun Apple belum merasa puas, Apple mengajukan pelarangan penjualan beberapa produk Samsung. Pertikain antara dua perusahaan teknologi besar dunia ini Apple dan Samsung terjadi di berbagai belahan dunia, dalam upaya menghalangi penjualan produk buatan lawan mereka.

Analisa :
Saat ini, teknologi mempunyai peran yang sangat signifikan dalam kehidupan sehari-hari. Negara yang menguasai dunia adalah negara yang menguasai teknologi. Amerika serikat, Jerman, Perancis, Rusia, Jepang dan Cina merupakan contoh negara yang sangat maju dalam bidang teknologi sehingga mereka mampu memberi pengaruh bagi negara lain. Negara-negara tersebut melindungi teknologi mereka secara ketat.
Gugatan antara Apple vs Samsung adalah bukti bahwa pentingnya mendaftarkan Paten maupun Hak Kekayaan Intelektual (HKI) lainnya. Hak paten bersifat eksklusif, sebab hanya inventor yang menghasilkan invensi yang dapat diberikan hak eksklusif, namun ia dapat melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberi persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya, misalnya melalui lisensi. Apabila sudah memiliki produk yang memiliki potensi pasar menjanjikan, sebaiknya harus segera melindungi produk tersebut dengan mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang melekat pada produk tersebut. Dengan demikian, ketika ada kompetitor yang berusaha meniru, setidak-setidaknya produk tersebut sudah terlindungi.
WTO melalui TRIPs (Treaty Related Intelectual Property Rights) telah mengatur mengenai pemberian hak paten yang menjadi strandar internasional, sebuah inovasi dapat diberikan hak paten ketika memenuhi tiga kreteria utama, yaitu: penemuan yang dimaksud adalah baru, penemuan memiliki langkah-langkah inventif dan dapat diaplikasikan untuk kepentingan industri.
Dalam kasus tersebut diatas Samsung menang di Belanda, tapi kalah di AS. Di Korsel, Samsung dan Apple sama-sama terkena denda, hal tersebut karena perlindungan terhadap Hak Paten bersifat territorial atau per Negara dan perlindungan juga diberikan kepada pendaftar pertama (first to file) bukan pada pengguna pertama (first to use), dengan teknologi informasi yang saat ini telah berkembang dengan pesat dan sistem pendistribusian yang menjadi semakin baik bukanlah hal yang tidak mungkin apabila produk yang kita miliki tersebar ke wilayah / negara lain, sehingga diperlukan kesadaran masyarakat untuk melindungi produknya tidak hanya secara lokal di negaranya sendiri, melainkan di negara-negara lain.
Saat ini persaingan Industri dalam dunia teknologi juga semakin mendorong perusahaan atau perorangan untuk meniru hasil karya perusahaan atau perorangan lainnya baik seluruh teknologinya maupun sebagian. Untuk kasus apple vs samsung tersebut diatas kemungkinan adanya unsur-unsur kesamaan invensi dalam Paten yang mereka miliki menyebabkan mereka saling gugat, sehingga harus pihak-pihak yang sangat kompeten dibidangnya untuk memeriksa apakah suatu invensi layak diberikan perlindungan Paten atau tidak. Tiru-meniru seperti kasus apple dan samsung ini, merupakan hal yang sering terjadi. Hal ini dimungkinkan oleh adanya pekerja yang mengerti tentang penciptaan teknologi dalam suatu produk berpindah tempat kerja ke perusahaan dengan produk sejenis, kemajuan teknologi dan bahkan mungkin suatu perusahaan dengan sengaja meniru produk lawan seluruhnya atau menambahkan sedikit modifikasi sesuai dengan keinginannya.
Hal ini seharusnya dapat menjadi pelajaran bagi negara berkembang seperti Indonesia untuk lebih memahami Hak Paten, agar inovasi-inovasi yang ada di negara ini tidak terhambat perkembangannya dan dapat diberikan perlindungan. Jika pelanggaran Paten tersebut terjadi di Indonesia dan disesuaikan dengan Undang-undang No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten, apabila berdasarkan Pasal 1 ayat 1 “Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya”.
Paten yang telah dimiliki oleh pihak apple maupun samsung membuktikan bahwa masing-masing pihak memiliki hak eksklusif atas hasil invensinya, adanya tuntutan pelanggaran Hak Paten diantara keduanya atas masing-masing produknya harus dapat dibuktikan dalam pengadilan, apabila dalam putusan pengadilan salah pihak terbukti telah melanggar Paten, maka sesuai dengan Pasal 130 Undang-undang No 14 Tahun 2001 Tentang Paten, dapat dipidana penjara atau denda.
Berdasarkan Pasal 134 Undang-undang No 14 Tahun 2001 Tentang Paten apabila terbukti telah melakukan pelanggaran Paten, maka barang-barang hasil dari pelanggaran Paten tersebut dapat disita oleh negara untuk dimusnahkan. Pihak yang dirugikan dalam hal ini pemegang Paten yang telah dilanggar haknya, berdasarkan Pasal 118 (1) Undang-undang No 14 Tahun 2001 Tentang Paten, juga dapat mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga terhadap Pihak manapun yang telah dengan sengaja dan tanpa hak telah menggunakan Paten tanpa persetujuan dan seijin pemegang Paten. 

Sumber :

Saidin, H. OK. S.H., M. Hum, Aspek Hukum Hek Kekayaan Intelektual (Intellectual PropertyRights), Edisi Revisi 6, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
 




0 komentar:

Posting Komentar