Sabtu, 07 Juni 2014

Cara Pemerintah Kurangi Defisit Transaksi Berjalan


Neraca perdagangan Indonesia mengalami defisit terbesar sejak 1961. Barang impor, dari migas hingga nonmigas, membanjiri negeri ini. Ini memprihatinkan. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan nilai ekspor Indonesia kurun Januari hingga Desember 2012 mencapai US$190,04 miliar atau turun 6,61 persen dibandingkan periode yang sama pada 2011. Sementara nilai impor pada 2012 mencapai US$191,67 miliar atau naik 8,02 persen dibandingkan 2011 senilai US$ 177,4 miliar. Dengan acuan data tersebut, neraca perdagangan Indonesia selama 2012 mengalami defisit hingga US$1,63 miliar. Menurut sektor, ekspor hasil industri turun sebesar 4,95 persen dibandingkan 2011. Demikian pula hasil tambang turun 9,57 persen dan pertanian 7,98 persen. Sementara ekspor migas turun 10,86 persen dibandingkan 2011.

Kondisi ini tentunya perlu mendapatkan perhatian serius dari seluruh stakeholder karena jika tidak segera ditangani akan memberikan dampak yang tidak menguntungkan bagi perekonomian secara keseluruhan. Trade deficit terjadi karena pada suatu periode tertentu nilai impor lebih besar dari nilai ekspor,dengan demikian untuk mengatasi hal ini perlu dilakukan melalui upaya pengendalian impor dan peningkatan ekspor. Salah satu upaya yang dilaksanakan pemerintah untuk mencapai tujuan tersebut, adalah melalui kebijakan pendapatan negara.

Dalam rangka pengendalian impor dalam prespektif jangka pendek menengah, pemerintah antara lain telah mengeluarkan kebijakan peningkatan tarif PPh Pasal 22 impor untuk barang tertentu dari 2,5% menjadi 7,5%. Tujuan kebijakan ini adalah untuk membantu mengurangi defisit neraca perdagangan yaitu dengan cara mengendalikan impor barang. Barang -barang tertentu yang dipilih diharapkan tidak mengganggu kebutuhan impor bagi industri dalam negeri, dalam hal ini karena barang-barang tersebut adalah barang konsumsi akhir, bukan barang bahan baku/penolong dan juga dipilih yang mempunyai dampak kecil terhadap pembentukan inflasi. Sebagai contoh makanan tidak dipilih sebagai barang yang dinaikan PPh 22 impornya. Lebih lanjut, kenaikan PPh Pasal 22 pada dasarnya tidak akan menambah beban pajak atau PPh terutang pengusaha, tetapi hanya akan berdampak kepada cash flow perusahaan, karena PPh Pasal 22 yang dibayar merupakan pembayaran pajak dimuka sehingga dapat dikurangkan dari pajak penghasilan terutang pada akhir tahun. Namun demikian, dengan meningkatnya beban cash flow, makaperusahaan atau pengusaha akan menyesuaikan volume pemberian barang yang akan diimpordengan kemampuan cash flownya. Dan pada akhirnya diharapkan impor secara keseluruhan dapat dikendalikan. Selain itu, pemerintah juga segera akan mengeluarkan kebijakan peningkatan tarif PPnBM barang mewah yaitu kendaraan bermotor mewah. 
Kebijakan ini pada dasarnya diluncurkan untuk mengendalikan konsumsi masyarakat terhadap barang-barang mewah dan dampak lanjutannnya adalah mengendalikan impor karena barang-barang mewah tersebut sebagian besar merupakan barang yang belum diproduksi di dalam negeri. Sementara itu, dalam perspektif jangka menengah – panjang, untuk mengendalikan impor, disisi kebijakan pendapatan negara, pemerintah memberikan fasilitas tax allowance bagi industri tertentu sertadaerah tertentu dan tax holiday bagi industri pioner. Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu untuk melakukan perubahan struktural (structural change) industri dalam negeri yaitu dengan memilih industri dalam negeri yang menghasilkan produk bahan baku penolong yang selama ini masih diimpor (import – substituion intermediate goods) sebagai industri yang diprioritaskan berhak mendapatkan kedua fasilitas ini. Peningkatan jumlah industri yang menghasilkan import – substituion intermediate goods diharapkan dapat membantu pengendalian defisit neraca perdagangan. Hal ini terutama karena dalam beberapa tahun terakhir kurang lebih 70% dari total impor adalah impor atas bahan baku/ penolong.


Dengan demikian, apabila produk yang selama ini diimpor dapat dihasilkan atau disubstitusi oleh industri dalam negeri maka impor akan terkendali. Lebih dari itu, hal ini akan mengurangi ketergantungan industri dalam negeri akan bahan baku impor. Di sisi lain, untuk ikut mendorong peningkatan ekspor, kebijakan pendapatan negara yang dilaksanakan antara lain adalah dengan mempermudah aturan terkait fasilitas Kemudahan Impor untuk Tujuan Ekspor (KITE). KITE merupakan kebijakan pembebasan Bea Masuk bahan baku/ penolong bagi perusahaan KITE selama bahan tersebut digunakan untuk menghasilkan produk yang diekspor. Relaksasi atau tambahan kemudahan dalam kerangka KITE adalah PPN atas barang yang di impor untuk diolah menjadi barang yang diekspor tidak dipungut, dimana jika dalam aturan sebelumnya perusahaan harus membayar terlebih dahulu PPN impor nya baru kemudian dapat direstitusi jika dilakukan ekspor, saat ini dipermudah bahwa perusahaan KITE tidak perlu membayar PPN impor atas barang yang diimpor selama digunakan untuk menghasilkan barang yang di ekspor, dalam hal ini mengurangi beban administrasi. 
Dalam perspektif jangka menengah panjang, selain untuk mendorong tumbuhnya industri yang menghasilkan bahan baku/ penolong, salah satu fasilitas yang diberikan dalam kerangka tax allowance adalah memberikan tambahan perpanjangan pembebanan kerugian selama 2 tahun bagi perusahaan yang memenuhi syarat mendapatkan tax allowance yang mengekspor minimal 30% dari total produksinya dalam satu tahun. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong tumbuhnya industri yang berorientasi ekspor. Secara umum, kebijakan pendapatan negara baik dalam perspektif jangka pendek, menengah maupun panjang telah mengarah pada upaya ikut memperbaiki kondisi neraca transaksi berjalan khususnya neraca perdagangan. Namun demikian, berdasarkan survey persepsi yang telah banyak dilakukan membuktikan bahwa permasalahan perpajakan atau kebijakan pendapatan negara di Indonesia bukan merupakan faktor utama yang mendorong pelaku usaha untuk melakukan investasi atau mengembangkan usahanya. Dengan demikian, kebijakan pendapatan negara saja,tidak akan cukup untuk mengatasi defisit transkasi berjalan jika tanpa dukungan dari stakeholder terkait secara keseluruhan.
 


Sumber :
http://www.kemenkeu.go.id/sites/default/files/2013_kajian_pkpn_Kebijakan_Fiskal_Untuk_Defisit_Transaksi_Berjalan.pdf
http://soeharto.co/tag/defisit
http://nasional.kontan.co.id/news/cara-pemerintah-kurangi-defisit-transaksi-berjalan


0 komentar:

Posting Komentar