Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan, berikut bentuk-bentuk badan usaha:
1. FIRMA
Firma (Fa) adalah suatu badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih pemilik modal, yang sepakat secara bersama-sama menjalankan usaha dalam satu nama organisasi perusahaan.
Persekutuan firma dapat didirikan dengan cara membuat akta persetujuan sendiri atau persero (anggota persekutuan). Namun agar lebih formal, sebaiknya pendirian sebuah Firma dilakukan di depan notaris.
Ciri-ciri perseroan Firma:
1. Para persero aktif dalam kegiatan badan usaha sesuai bidang tugasnya
2. Tanggung jawab tidak terbatas dan di tanggung bersama (solider)
3. Tidak berbadan hukum
Keuntungan perseroan Firma:
1.Pengelola usaha dapat dilakukan sesuai bidang keahlian masing-masing, sehingga kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja
2. Risiko ditanggung bersama
3. Kelancaran usaha mendapatkan kredit
Kerugian perseroan Firma:
a.Tiap persero harus bertanggung jawab atas perbuatan persero lainnya, sehingga apabila ada tindakan tidak sesuai dengan prosedur dari salah seorang persero, maka persero lainnya harus ikut bertanggung jawab
b.Seringkali timbul perselisihan diantara para persero dalam hal pengambilan kebijaksanaan
2. PERSEROAN COMANDITER (CV)
Perseroan komanditer adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya.
Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis financial.
Macam-macam perseroan komanditer, yaitu:
1. Perseroan Komanditer Murni, yaitu bentuk perseroan komanditer yang di dalamnya hanya ada satu persero aktif dan yang lainnya merupakan persero komanditer.
2. Perseroan Komanditer Campuran, yaitu perusahaan yang asalnya berbentuk firma karena memerlukan modal tambahan, kemudian membentuk persekutuan komanditer campuran.
3. Perseroan Komanditer Bersaham, yaitu persekutuan komanditer yang mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan.
Ciri-ciri Perseroan Komanditer:
1. Ada persero aktif dan diam
2. Tanggung jawab persero tidak terbatas, sedangkan persero diam terbatas
3. Tidak berbadan hokum
Keuntungan Perseroan Komanditer (CV):
1. Segi permodalan relative dapat lebih besar
2. Ada pemisahan pembagian risiko antara persero aktif dan diam
3. Kelancaran usaha tidak tergantung kepada seseorang
4. Relatif mudah untuk memperoleh kredit
5. Kemampuan manajemen relative lebih besar dan lebih baik
Kerugian Perseroan Komanditer(CV):
1. Sulit dalam menentukan jalannya badan usaha
2. Modal yang diikutsertakan dalam perusahaan tidak mudah ditarik kembali
3. PERSEROAN TERBATAS (PT)
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
Ciri dan sifat PT :
1. kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
2. modal dan ukuran perusahaan yang besar
3. kelangsungan hidup perusahaan PT ada ditangan pemilik saham
4. dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
5. kepemilikan mudah berpindah tangan
6. mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan/pegawai
7. keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
8. kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
9. sulit untuk membubarkan PT
10. pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
Mekanisme Pendirian PT
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
* Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
* Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
* Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)
Pembagian perseroan terbatas :
1. PT terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual
sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public).
2. PT tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
3. PT kosong
Perseroan terbatas kosong adalah perseroan terbatas yang sudah tidak aktif menjalankan usahanya dan hanya tinggal nama saja.
Keuntungan Membentuk Perusahaan Perseroan Terbatas:
1. Kewajiban terbatas
2. Masa hidup abadi.
3. Efisiensi manajemen.
Kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas:
1. Kerumitan perizinan dan organisasi
Hal-hal hasil RUPS yang harus mendapatkan pengesahan dan yang hanya cukup didaftarkan
Menurut Undang-undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 hal-hal dari hasil RUPS yang perlu mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Ham adalah :
1. Perubahan atas nama perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroaan;
2. Perubahan Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha perseroaan;
3. Perubahan jangka waktu berdirinya Perseroaan;
4. Perubahan besarnya modal dasar;
5. Perubahan pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau
6. Perubahan Perseroaan dari status tertutup menjadi terbuka atau bisa juga sebaliknya
4. PERSEROAN TERBATAS NEGARA (Persero)
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:
* Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
* Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang- undangan
* Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
* Modalnya berbentuk saham
* Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
* Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
* Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
* Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
* RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
* Dipimpin oleh direksi
* Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
* Tidak mendapat fasilitas negara
* Tujuan utama memperoleh keuntungan
* Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
* Pegawainya berstatus pegawai Negeri
*Macam-macam persero di Indonesia:
Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan),PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah dijual kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi), dan PT Telekomunikasi Indonesia .
5. PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Perusahaan Umum (Perum) adalah perusahaan negara yang didirikan dengan tujuan untuk melayani kepentingan umum dan memperoleh keuntungan. Perusahaan ini berstatus badan hukum dan modal usaha yang digunakan seluruhnya milik negara. Dana penunjang usahanya dapat diperoleh dari pinjaman dalam negeri maupun luar negeri.
Ciri-ciri dari BUMN yang berbentuk Perum :
* Bertujuan melayani kepentinan umum yang vital tetapi diperbolehkan untuk mencari keuntungan.
* Modal berasal dari kekayaan negara yang telah dipisahkan.
* Pemimpin dan karyawan berstatus sebagai perusahaan negara atau pegawai negeri.
* Perum berada di bawah pimpinan dewan direksi.
Contohnya :
1. Perum Pegadaian
2. Perum Jasatirta
3. Perum DAMRI
4. Perum Peruri
5. Perum Perhutani
6. PERUSAHAAN DAERAH (PD)
Badan usaha yang dibentuk oleh pemerintah daerah untuk mengembangkan perekonomian daerah dan untuk menambah penghasilan daerah. Tujuan pendirian perusahaan daerah ialah untuk ikut serta melaksanakan pembangunan daerah di bawah pimpinan daerah. Status kepegawaian dari perusahaan ini adalah pegawai perusahaan daerah dan ada juga pegawai negeri daerah yang diperbantukan.
Ciri-ciri Perusahaan Daerah :
* Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
* Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
* Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
* Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang
* Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan
* Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
* Sebagai sumber pemasukan negara
* Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara
* Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
* Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank maupun nonbankVN:F [1.6.8_931]
7. PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN)
Adalah perusahaan Negara yang didirikan dengan tujuan utama untuk melayani kepentingan masyarakat tanpa melepaskan syarat efisiensi efektivitas dan segi ekonomis. Perusahaan jawatan berada di bawah pembinaan dan pengawasan departemen tertentu yang mendirikan dan membawahinya.
Ciri-ciri PERJAN:
1. Bertujan untuk melayani masyarakat
2. Pimpinan dan karyawan berstatus sipil
3. Merupakan bagian dari departemen pemerintah
4. Memperoleh fasilitas Negara
5. Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada atasannya
Contoh PERJAN:
1. Perusahaan Jawatan Kereta Api yang sekarang telah berubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (PERUMKA)
2. Perusahaan Jawatan Pegadaian sekarang menjadi Perum Pegadaian
8. KOPERASI
Adalah bang atauadan usaha yang berangggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
* Landasan serta asas koperasi
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasarkan atas asas kekeluargaan.
* Tujuan Koperasi
Untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandasan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
* Fungsi dan Peran Koperasi :
1) Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi angggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
2) Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi.
* Dalam kegiatannnya koperasi melaksanakan prinsip sebagai berikut :
a) Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b) Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c) Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding
dengan besarnya jasa usaha masing-masing angggota
d) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e) Kemandirian
* Jenis Koperasi :
- Koperasi Primer, yaitu koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang/seorang. Sekurang-kurangnya koperasi primer dapat dibentuk 20 orang.
- Koperasi Sekunder, yaitu koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
9. PERUSAHAAN PERSEORANGAN
Adalah unit usaha yang didirikan oleh perorangan yang bertujuan mempunyai kegiatan usaha tertentu.
*Ciri-ciri Perusahaan Perseorangan :
1. Pemilik perusahaan adalah orang pribadi yang menanamkan
2. modalnya sendiri dan sekaligus menjadi pengelola.
3. Tanggung jawab tidak terbatas
4. Perusahaan tidak berbadan hukum
Kelebihan Perusahaan Perseorangan :
1. Pemilik perusahaan mempunyai kebebasan mutlak dalam bertindak / menjalankan perusahaannya.
2. Laba dinikmati sendiri dan kerugian ditanggung sendiri.
3. Cara mendirikan relatif mudah.
Kekurangan Perusahaan Peseorangan :
1. Kelancaran habisan kegiatan perusahan terlalu tergantung kepada pemilik.
2. Tanggungjawab yang tidak terbatas mengakibatkan pada saat perusahaan bangkrut / pailit kemungkinan besar kekayaan pribadi akan turut habis digunakan untuk menanggung resiko perusahaan.
3. Modal sendiri sifatnya relatif terbatas
10. LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan, dll).
- Fungsi Lembaga Keuangan :
Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan. Contoh dari lembaga keuangan adalah bank.
0 komentar:
Posting Komentar