Kode Etik Profesi
Akuntansi
Etika secara umum
didefinisikan sebagai perangkat prinsip moral atau nilai. Masing-masing orang
memiliki perangkat nilai tersebut antara lain:
kejujuran, integritas, mematuhi janji, loyalitas, keadilan, kepedulian kepada
orang lain,menghargai orang lain,menjadi warga yang bertanggung jawab,mencapai
yang terbaik,dan lain-lain. Kebutuhan akan etika dalam masyarakat cukup penting
karena pada dasarnya berhubungan dengan hukum. Sebagian besar orang
mendefinisikan perilaku tidak etis sebagai perilaku yang berbeda dari sesuatu
yang seharusnya dilakukan.
Terdapat dua
alasan mengapa orang bertindak tidak etis :
-
standar etika seseorang berbeda dari masyarakat umum.
-
seseorang memilih bertindak semaunya .
Etika dalam bisnis harus menjamin suatu perilaku
sebagai berikut :
-
Apakah itu kebenaran
-
Apakah itu adil untuk semua yang berkepentingan .
-
Akankah itu menambah goodwill dan hubungan yang lebih baik.
-
Akankah itu menguntungkan semua yang berkepentingan .
Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan
kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi
kebutuhan pemakainya. Suatu profesi biasanya diatur dalam kode etik profesi
tersebut sebagai sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang
professional agar tidak merusak etika profesi tersebut. Kode etik profesi
merupakan tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan yang
disepakati untuk maksud-maksud tertentu untuk menjamin suatu keputusan atau
kesepakatan suatu organisasi yang disusun secara sistematis. Kode etik biasanya
merupakan norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai
landasan tingakah laku sehari-hari di masyarakat.
Menurut UU No 8 Kode etik profesi adalah pedoman sikap tingkah laku
dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Kode
etik profesi merupakan bukan sesuatu hal yang baru. Pengaturan tingakah laku
moral manusia dalam suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui
ketentuan-ketentuan tertulis yang dipegang teguh telah ada dalam dunia
kedokteran sejak zaman Hipokrates. Profesi terdapat pada masyarakat moral,
yaitu yang memiliki cita-cita dan nilai-nilai bersama. Kode etik adalah
penyeimbang segi negative yang ada pada suatu profesi sehingga kode etik dapat
menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus juga menjamin moral
profesi tersebut. Kode etik bisa dikatakan sebagai produk dari etika terapan
karena dihasilkan oleh penerapan pemikiran etis atas suatu wilayah tertentu
yaitu profesi. Dalam hal ini kode etik tidak menggantikan pemikiran etis,
tetapi selalu didampingi refleksi etis. Dengan kode etik, profesi akan
menetapkan hitam di atas putih dalam mewujudkan nilai-nilai moral dan pada
umumnya suatu kode etik mengandung sanksi-sanksi yang dikenakan pada pelanggar
kode etik.
Berdasarkan
pernyataan di atas, maka kode etik profesi perlu diterapkan dalam setiap
profesi. Kode etik ini menetapkan prinsip dasar dan aturan etika profesi yang
harus diterapkan oleh setiap inividu. Dalam prinsip akuntansi, etika akuntan
harus lebih dijaga daripada kepentingan perusahaan. Tanpa etika, profesi
akuntansi tidak akan ada karena fungsi akuntansi adalah penyedia informasi
untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku dengan berdasarkan
kepentingan banyak pihak tertentu saja. Bagi akuntan prinsip akuntansi adalah
aturan tertinggi yang harus diikuti. Kode etik dalam akuntansi pun menjadi
barang wajib yang harus mengikat profesi akuntansi.
A. Kode Perilaku Profesional
Etika
(ethic) mengacu pada suatu sistem
atau kode perilaku berdasarkan kewajiban moral yang menunjukkan bagaimana
seorang individu harus berperilaku dalam masyarakat. Perilaku etika juga
merupakan fondasi profesionalisme modern.
Profesionalisme
didefinisikan secara luas, mengacu pada perilaku, tujuan, atau kualitasyang
membentuk karakter atau memberi ciri suatu profesi atau orang-orang
profesional. Seluruh profesi menyusun aturan atau kode perilaku yang
mendefinisikan perilaku etika bagi anggota profesi tersebut. Untuk menjadi
sumber objektif yang dapat dipercaya, profesional harus memiliki reputasi yang
kuat tidak hanya untuk kompetensi tetapi juga untuk karakter dan integritas
yang tidak diragukan lagi. Mengingat pentingnya reputasi, perilaku etika, dan
profesionalisme, profesi akuntan telah mengembangkan Kode Perilaku Profesional
yang memberikan pedoman pada perilaku profesional akuntansi.
Garis besar kode etik dan perilaku
professional adalah :
- Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia --> Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
- Hindari menyakiti orang lain --> “Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
- Bersikap jujur dan dapat dipercaya --> Kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
- Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi --> Nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
- Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten --> Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
- Memberikan kredit yang pantas untuk property intelektual --> Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
- Menghormati privasi orang lain --> Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
- Kepercayaan --> Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.
Setiap
profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik
yang merupakan seperangkat moral-moral dan mengatur tentang etika professional
(Agnes, 1996). Pihak-pihak yang berkepentingan dalam etika profesi adalah
akuntan publik, penyedia informasi akuntansi dan mahasiswa akuntansi (Suhardjo
dan Mardiasmo, 2002). Di dalam kode etik terdapat muatan-muatan etika yang pada
dasarnya untuk melindungi kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa profesi.
Terdapat dua sasaran pokok dalam dua kode etik ini yaitu Pertama, kode etik
bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik
secara disengaja maupun tidak disengaja oleh kaum profesional. Kedua, kode etik
bertujuan melindungi keluruhan profesi tersebut dari perilaku-perilaku buruk
orang tertentu yang mengaku dirinya profesional (Keraf, 1998).
Etika
profesi akuntan di Indonesia diatur dalam Kode Etik Akuntan Indonesia. Kode
etik ini mengikat para anggota IAI dan dapat dipergunakan oleh akuntan lainnya
yang bukan atau belum menjadi anggota IAI. Di Indonesia, penegakkan kode etik
dilaksanakan sekurang-kurangnya enam unit organisasi, yaitu Kantor Akuntan
Publik, Unit Peer Review Kompartemen Akuntan Publik-IAI, Badan Pengawas Profesi
Kompartemen Akuntan Publik-IAI, Dewan Pertimbangan Profesi-IAI, Departemen
Keuangan RI dan BPKP. Selain enam unit organisasi di atas, pengawasan terhadap
kode etik juga dilakukan oleh para anggota dan pemimpin KAP.
Prinsip – prinsip Fundamental Etika IFAC (International
Federations of Accountants)
1. Integritas
Seorang
akuntan profesiona harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis
dan profesionalnya.
2. Objektivitas
Seorang
akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkanterjadinya bias, konflik
kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehingga mengesampingkan
pertimbangan bisnis dan profesional.
3. Kompetensi
profesional dan kehati-hatian
Seorang
akuntan profesionalmempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan
keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk
menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten
yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini.
Seorangakntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti
standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti
standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa
profesional.
4. Kerahasiaan
Seorang
akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya
sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak boleh
mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan
spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk
mengungkapkannya.
5. Perilaku
Profesional
Seorang
akuntan profesional harus patuh pada hukum danperundang-undangan yang relevan
dan harus menghindari tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi.
Prinsip – prinsip Etika Profesi Kode Etik AICPA (American Institute
of Certified Public Accountants)
1. Tanggung
Jawab
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai professional para auditor
haruslah menjadi profesional yang peka dan memiliki pertimbangan moral atas seluruh aktivitas mereka.
haruslah menjadi profesional yang peka dan memiliki pertimbangan moral atas seluruh aktivitas mereka.
2. Kepentingan
Publik
Para
auditor haruslah dapat melayani kepentingan publik, menghargai
kepercayaan publik, serta menunjuukkan komitmennya pada profesionalisme.
kepercayaan publik, serta menunjuukkan komitmennya pada profesionalisme.
3. Integritas
Para
auditor haruslah menunjukkan tanggung jawab profesionalnya dengan
tingkat integritas tertinggi.
tingkat integritas tertinggi.
4. Obyektivitas
dan Independensi
Dalam
melakukan audit seorang auditor haruslah mempertahankan obyektivitasnya dan
independensinya baik dalam penampilan maupun dalam kondisi sesungguhnya.
5. Due Care
Auditor
haruslah memperhatikan standar teknik dan etiika profesi, berusaha
meningkatkan kompetensi dan kualitas jasa yang diberikannya serta melaksanakan tanggung jawab profesinya sesuai dengan kemampuan terbaiknya.
meningkatkan kompetensi dan kualitas jasa yang diberikannya serta melaksanakan tanggung jawab profesinya sesuai dengan kemampuan terbaiknya.
6. Lingkup
dan sifat Jasa
Auditor
haruslah memperhatikan prinsip-prinsip pada kode etik profesi dalam menentukan
lingkup dan sifat-sifat jasa yang akan disediakannya.
Aturan etika Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) – Kompartemen
Akuntan Sektor Publik (KASP)
1. Integritas
Integritas
berkaitan dengan profesi auditor yang dapat dipercaya karena menjunjung
tinggi kebenaran dan kejujuran. Integritas
tidak hanya berupa kejujuran tetapi juga sifat
dapat dipercaya, bertindak adil dan berdasarkan keadaan yang
sebenarnya. Hal ini ditunjukkan oleh auditor ketika memunculkan
keunggulan personal ketika memberikan layanan professional kepada
instansi tempat auditor bekerja dan kepada
auditannya.
2. Obyektivitas
Auditor
yang obyektif adalah auditor yang tidak memihak sehingga independensi
profesinya dapat dipertahankan. Dalam mengambil keputusan atau
tindakan, ia tidak boleh bertindak atas dasar
prasangka atau bias, pertentangan kepentingan, atau pengaruh
dari pihak lain. Obyektivitas ini dipraktikkan
ketika auditor mengambil keputusan-keputusan dalam kegiatan auditnya. Auditor
yang obyektif adalah auditor yang mengambil keputusan berdasarkan seluruh bukti
yang tersedia, dan bukannya karena pengaruh atau berdasarkan pendapat atau
prasangka pribadi maupun tekanan dan pengaruh orang lain.
3. Kompetensi
dan Kehati-hatian
Agar
dapat memberikan layanan audit yang berkualitas, auditor harus memiliki dan
mempertahankan kompetensi dan ketekunan. Untuk itu auditor harus selalu
meningkatkan pengetahuan dan keahlian profesinya pada tingkat yang
diperlukan untuk memastikan bahwa instansi tempat
ia bekerja atau auditan dapat menerima
manfaat dari layanan profesinya berdasarkan
pengembangan praktik, ketentuan, danteknik-teknik
yang terbaru. Berdasarkan prinsip dasar ini,
auditor hanya dapat melakukan suatu audit
apabila ia memiliki kompetensi yang diperlukan atau menggunakan bantuan
tenaga ahli yang kompeten untuk
melaksanakan tugas-tugasnya secara memuaskan.
4. Kerahasiaan
Auditor
harus mampu menjaga kerahasiaan atas informasi
yang diperolehnya dalam melakukan audit, walaupun
keseluruhan proses audit mungkin harus dilakukan secara
terbuka dan transparan. Informasi tersebut merupakan hak milik auditan, untuk
itu auditor harus memperoleh persetujuan khusus
apabila akan
mengungkapkannya, kecuali
adanya kewajiban pengungkapan karena peraturan
perundang-undangan. Kerahasiaan ini harus dijaga sampai kapanpun bahkan
ketika auditor telah berhenti bekerja pada instansinya. Dalam
prinsip kerahasiaan ini juga, auditor
dilarang untuk menggunakan informasi yang
dimilikinya untuk kepentingan pribadinya,
misalnya untuk memperoleh keuntungan finansial.
5. Prinsip
kerahasiaan tidak berlaku dalam situasi-situasi berikut.
Pengungkapan
yang diijinkan oleh pihak yang berwenang,
seperti auditan dan instansi tempat ia bekerja. Dalam
melakukan pengungkapan ini, auditor harus mempertimbangkan
kepentingan seluruh pihak, tidak hanya dirinya, auditan, instansinya saja,
tetapi juga termasuk pihak-pihak lain
yang mungkin terkena dampak
dari pengungkapan informasi ini.
6. Ketepatan
Bertindak
Auditor
harus dapat bertindak konsisten dalam
mempertahankan reputasi profesi serta lembaga profesi akuntan sektor
publik dan menahan diri dari setiap tindakan yang dapat mendiskreditkan lembaga
profesi atau dirinya sebagai auditor profesional. Tindakan-tindakan
yang tepat ini perlu dipromosikan melalui kepemimpinan dan keteladanan. Apabila
auditor mengetahui ada auditor lain melakukan tindakan yang tidak benar,
maka auditor tersebut harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk
melindungi masyarakat, profesi, lembaga profesi, instansi tempat ia
bekerja dan anggota profesi lainnya dari tindakan-tindakan auditor lain yang
tidak benar tersebut.
7. Standar
teknis dan professional
Auditor
harus melakukan audit sesuai dengan standar
audit yang berlaku, yang meliputi standar teknis dan profesional
yang relevan. Standar ini ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dan
Pemerintah Republik Indonesia. Pada instansi-instansi audit publik,
terdapat juga standar audit yang mereka tetapkan dan berlaku
bagi para auditornya, termasuk aturan perilaku yang
ditetapkan oleh instansi tempat ia bekerja. Dalam
hal terdapat perbedaan dan/atau pertentangan antara standar
audit dan aturan profesi dengan standar audit dan aturan
instansi, maka permasalahannya dikembalikan
kepada masing-masing lembaga penyusun standar dan aturan tersebut.
C. Aturan dan Interpretasi Etika
1.
Aturan Etika
·
Independensi
Dalam
menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental
independen didalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam standar
profesional akuntan publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen
tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in fact) maupun dalam penampilan (in appearance).
·
Integritas dan Objectivitas
Dalam
menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan integritas dan
objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interst) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji
material (material misstatement) yang
diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak
lain.
2.
Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
a.
Standar Umum
·
Kompetensi professional
Anggota
KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak
(reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
·
Kecermatan dan keseksamaan
professional
Anggota
KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan
keseksamaan profesional.
·
Perencanaan dan supervise
Anggota
KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan
pemberian jasa professional.
·
Data relevan yang memadai
Anggota
KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak
bagi simpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa
profesionalnya.
a. Prinsip
Akuntansi
1.
Anggota KAP tidak diperkenankan:
·
Menyatakan pendapat atau memberikan
penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas
disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau,
·
Menyatakan bahwa ia tidak menemukan
perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data
tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan
tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data
secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan
pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau
data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi
tersbeut, anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama
anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila
tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan
dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas
prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.
2.
Tanggung Jawab kepada Klien
a.
Informasi Klien yang Rahasia
Anggota
KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa
persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk :
·
Membebaskan anggota KAP dari
kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar
dan prinsip-prinsip akuntansi.
·
Mempengaruhi kewajiban anggota KAP
dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku
seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan
anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.
·
Melarang review praktik profesional
(review mutu) seorang anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau
·
Menghalangi anggota dari pengajuan
pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh
badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegasan disiplin anggota.
3.
Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi
Anggota
wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan
yang dapat merusak reputasi rekan se-profesi.
4.
Komunikasi Antarakuntan Publik
Anggota
wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila akan
mengadakan perikatan (engagement) audit menggantikan akuntan publik pendahulu
atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan
periode serta tujuan yang berlainan. Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi
secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.
5.
Perikatan Atestasi
Akuntan
publik tidak diperkenankan mengadakan perikataan atestasi yang jenis atestasi
dan periodenya sama dengan perikatan yang dilakukan oleh akuntan yang lebih
dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila perikatan tersebut dilaksanakan untuk
memnuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang
berwenang.
6.
Tanggungjawab dan Praktik Lain
7. Perbuatan
dan Perkataan yang Mendiskreditkan.
Anggota tidak diperkenankan
melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
8.
Iklan, Promosi, dan Kegiatan
Pemasaran Lainnya
9. Anggota dalam menjalankan praktik
akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan
promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan
citra profesi.
3.
Interpretasi Etika
Interpretasi
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk
oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Pernyataan
Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau
Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk
menggantikannya. Kepatuhan terhadap Kode Etik seperti juga dengan semua standar
dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan
tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan
oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada
akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh
organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika
perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan
pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk
mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Sumber :
- http://dhyladhil.blogspot.com/2012/11/kode-etik-profesi-akuntansi.html
- http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/01/perilaku-profesional-independensi-dan-pengendalian-mutu/
- http://syuhadamakarim.wordpress.com/2012/10/29/kode-etik-profesi-akuntansi/
- http://kuntowibi.wordpress.com/2013/01/16/102/
- http://smartaccounting.files.wordpress.com/2011/03/arens-bab-iii-iv-etika-profesi-kewajiban-hukum-ok.doc
0 komentar:
Posting Komentar