Etika dalam
Auditing
A.
Pengertian
Menurut bahasa
Yunani Kuno, etika berasal dari kata ethikos yang berarti “timbul dari
kebiasaan”. Etika adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau
kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika
mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan
tanggung jawab. Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta – etika (studi
konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan
(studi penggunaan nilai – nilai etika).
Secara garis besar etika dapat
didefinisikan sebagai serangkaian prinsip atau nilai moral yang dimiliki oleh
setiap orang. Dalam hal ini kebutuhan etika dalam masyarakat sangat mendesak
sehingga sangatlah lazim untuk memasukkan nilai-nilai etika ini ke dalam
undang-undang atau peraturan yang berlaku di negara kita. Banyaknya nilai etika
yang ada tidak dapat dijadikan undang-undang atau peraturan karena sifat
nilai-nilai etika sangat tergantung pada pertimbangan seseorang.
Auditing
merupakan proses mengumpulkan dan mengevaluasi seluruh bukti dari suatu
informasi yang diukur dari entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan
kesesuaian antara bukti yang ada dengan informasi yang telah disampaiakan.
Kegiatan auditing ini biasanya dilakukan oleh seseorang yang kompeten dan
independen.
B.
Etika dalam
Auditing
Etika dalam
auditing memiliki arti prinsip untuk mengumpulkan dan mengevaluasi kebenaran
atau keakuratan bukti dari suatu informasi yang dilakukan oleh seorang yang
kompeten, handal, dapat dipercaya dan independen.
1. Kepercayaan
Publik
Profesi akuntan publik
merupakan profesi kepercayaan masyarakat dimana masyarakat tersebut
mengharapkan penilaian yang bebas serta tidak memihak terhadap informasi yang
telah disampaikan oleh manajemen suatu perusahaan dalam bentuk laporan keuangan
( Mulyadi dan Puradiredja 1998: 3 ). Profesi akuntan memegang peranan
yang penting dimasyarakat sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal
tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan Publik
merupakan kepentingan masyarkat dan institusi yang dilayani anggota secara
keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan
dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan
negara.
- Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
Profesi akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting
dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai
kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh
perusahaan. Ketergantungan antara akuntan dengan publik menimbulkan
tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik.
Tanggung jawab auditor kepada
publik dituangkan dalam kode etika profesionalitas akuntan. Kode ini menjelma
dalam kode etik profesional AKDA dimana terdapat tiga karakteristik dan hal –
hal yang harus dipertanggungjawabkan oleh CPA (Consultan Public Accountant) atau akuntan publik kepada publik,
yaitu :
- CPA harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas dan objektif.
- CPA harus memiliki keahlian tekhnik dalam profesinya.
- CPA harus melayani klien dengan profesional dan konsisten terhadap tanggung jawab mereka kepada publik.
3. Tanggung Jawab Dasar
Auditor
The Auditing Practice Committee yang menjadi
cikal bakal dari Auditing Practise Board
( 1980 ) memberikan ringkasan mengenai tanggung jawab dasar seorang auditor
sebagai berikut.
a.
Perencanaan, pengendalian dan
pencatatan
Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat
seluruh pekerjaan yang telah dilakukan.
b.
Sistem akuntansi
Auditor harus mengetahui dengan pasti bagaimana sistem
pencatatan dan pemrosesan transaksi serta menilai kecukupan sebagai dasar
penyusunan laporan keuangan.
c.
Bukti audit
Selanjutnya, auditor memperoleh bukti audit yang relevan
dan realibel untuk memberikan kesimpulan yang rasional.
d. Pengendalian
intern
Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada
pengendalian internal harus memastikan dan mengevaluasi terhadap pengendalian
intern yang pada akhirnya melakukan compliance
test.
e. Meninjau ulang
laporan keuangan yang relevan
Auditor melaksanakan tinjauan ulang terhadapa laporan
keuangan yang relevan dalam kaitannya dengan kesimpulan yang diambil
berdasarkan bukti audit lain yang di dapat dan untuk memberi dasar rasional
atas pendapat mengenai laporan keuangan.
4. Independensi akuntan publik
Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak
dikendalikan oleh orang lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi
dapat juga diartikan adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan
fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor
dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.
Supriyono (1988) membuat
kesimpulan mengenai pentingnya independensi akuntan publik sebagai berikut :
1) Independensi
merupakan syarat yang sangat penting bagi profesi akuntan publik untuk memulai
kewajaran informasi yang disajikan oleh manajemen kepada pemakai informasi.
2) Independensi
diperlukan oleh akuntan publik untuk memperoleh kepercayaan dari klien dan
masyarakaat, khususnya para pemakai laporan keuangan.
3) Independensi
diperoleh agar dapat menambah kredibilitas laporan keuangan yang disajikan oleh
manajemen.
4) Jika
akuntan publik tidak independen maka pendapat yang dia berikan tidak mempunyai
arti atau tidak mempunyai nilai.
5) Independensi
merupakan martabat penting akuntan publik yang secara berkesinambungan perlu
dipertahankan.
Oleh karena
itu, dalam menjalankan tugas auditnya, seorang auditor tidak hanya dituntut
untuk memiliki keahlian saja, tetapi juga dituntut untuk bersikap independen.
Walaupun seorang auditor mempunyai keahlian tinggi, tetapi dia tidak
independen, maka pengguna laporan keuangan tidak yakin bahwa informasi yang
disajikan itu kredibel.
Di lain pihak,
objektivitas merupakan sikap tidak memihak dalam mempertimbangkan fakta,
kepentingan pribadi tidak terdapat dalam fakta yang dihadapi. Selain itu AICPA
juga memberikan prinsip – prinsip berikut sebagai panduan yang berkaitan dengan
independensi, yaitu :
1) Auditor
dan perusahaan tidak boleh tergantung dalam hal keuangan terhadap klien.
2) Auditor
dan perusahaan seharusnya tidak terlibat dalam konflik kepentingan yang akan
mengangggu obyektivitas mereka berkenaan dengan cara-cara yang mempengaruhi
laporan keuangan.
3) Auditor
dan perusahaan seharusnya tidak memiliki hubungan dengan klien yang akan
menganggu obyektivitasnya auditor.
Dalam aturan
Etika Kompartemen Akuntan Publik disebutkan bahwa dalam menjalankan tugasnya,
anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam
memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional
Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus
meliputi independen dalam fakta (in fact) maupun dalam penampilan (in
appearance).
Menurut Carey dalam Mautz (1961: 205)
mendefinisikan mengenai independensi akuntan publik dari segi integritas dan
hubungannya dengan pendapat akuntan atas laporan keuangan meliputi.
- Kepercayaan terhadap diri sendiri yang terdapat pada diri beberapa orang yang profesional dimana hal seperti ini merupakan bagian dari integritas profesional.
- Independensi auditor merupakan istilah penting yang mempunyai arti khusus antara pendapat akuntan publik terhadap laporan keuangan. Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan serta tidak tergantung pada pihak lain dalam merumuskan dan menyatakan pendapat terhadap suatu informasi.
a) Independensi sikap mental
Independensi sikap mental ini memiliki
arti bahwa dalam diri seorang akuntan memiliki kejujuran untuk mempertimbangkan
fakta – fakta dan pertimbangan objektif yang tidak memihak dalam menyatakan
pendapat.
b) Independensi
penampilan ( Mautz, 1961: 204 – 205 )
Independensi penampilan berarti adanya
kesan yang di dapat dari masyarakat bahwa akuntan publik bertindan independen.
Dengan demikian akuntan publik harus menghindari faktor – faktor yang dapat
mengakibatkan keraguan dari masyarakat.
c)
Independensi praktis ( practitioner independence )
Independensi praktis ini berhubungan
dengan kemampuan praktis setiap individu akuntan publik untuk mempertahankan
sikap wajar atau tidak memihak dalam perencanaan program, pelaksanaan
verifikasi dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan. Independensi ini mencakup
tiga dimensi yaitu independensi penyusunan program, independensi investigatif
dan independensi pelaporan.
d)
Independensi profesi ( profession independence )
Independensi profesi ii berhubungan
dengan kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.
5. Peraturan
Pasar Modal dan Regulator mengenai Independensi Akuntan Publik
Pada tanggal 28 Febuari 2011, Badan Pengawas
Pasar Modal (BAPPEPAM) dan Lembaga Keuangan (LK) telah menerbitkan peraturan
yang mengatur mengenai independensi akuntan yang memberikan jasa di pasar modal
berdasarkan Peraturan Nomor VIII.A.2 lampiran Keputusan Ketua BAPPEPAM dan LK
Nomor : Kep-86/BL/2011 tentang Independensi Akuntan Yang Memberikan Jasa di
Pasar Modal.
Seperti yang disiarkan dalam Press Release BAPPEPAM
dan LK pada tanggal 28 Febuari 2011, Peraturan Nomor VIII.A.2 tersebut
merupakan penyempurnaan atas peraturan yang telah ada sebelumnya dan bertujuan
untuk memberikan kemudahan bagi Kantor Akuntan Publik atau Akuntan Publik dalam
memberikan jasa profesional sesuai bidang tugasnya. Beberapa
hal pokok perubahan dalam peraturan tersebut antara lain.
- Memperluas ruang lingkup periode audit yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek audit, review atau atestasi lainnya.
- Memperluas ruang lingkup Periode Penugasan Profesional dari Kantor Akuntan Publik atau Akuntan Publik sehingga dapat melakukan penugasan atestasi secara bersamaan.
- Mengubah ketentuan yang mengatur bahwa Akuntan, Kantor Akuntan Publik maupun orang dalam Kantor Akuntan Publik tidak independen apabila memberikan jasa non atestasi kepada klien berupa jasa perpajakan dengan pengecualian apabila telah memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Komite Audit.
- Menambahkan ketentuan yang mengatur bahwa Akuntan, Kantor Akuntan Publik maupun orang dalam Kantor Akuntan Publik tidak independen apabila memiliki sengketa hukum dengan klien.
- Menambahkan kewajiban pengungkapan dalam laporan berkala kegiatan Akuntan sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor X.J.2 dalam hal Akuntan, Kantor Akuntan Publik maupun orang dalam Kantor Akuntan Publik memberikan jasa perpajakan yang telah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Komite Audit.
KEPUTUSAN KETUA BADAN
PENGAWAS PASAR MODAL
NOMOR: KEP- 20 /PM/2002
TENTANG
INDEPENDENSI AKUNTAN YANG
MEMBERIKAN JASA AUDIT
DI PASAR MODAL
Pasal 1
Ketentuan mengenai Independensi Akuntan yang
Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal, diatur dalam PERATURAN NOMOR
VIII.A.2: INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKAN JASA AUDIT
DI PASAR MODAL.
1. Definisi dari istilah-istilah
pada peraturan ini adalah :
a. Periode Audit dan Periode Penugasan
Profesional :
1) Periode Audit adalah periode yang
mencakup periode laporan keuangan yang
diaudit atau yang direview; dan
2) Periode Penugasan Profesional adalah
periode penugasan untuk mengaudit atau mereview laporan keuangan klien atau
untuk menyiapkan laporan kepada Bapepam.
b. Anggota Keluarga Dekat adalah istri
atau suami, orang tua, anak, baik didalam maupun diluar tanggungan, dan saudara
kandung.
c. Fee Kontinjen adalah fee yang
ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan
apabila ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan
atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh
pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan
adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur.
d. Orang Dalam
Kantor Akuntan Publik adalah:
1) Orang yang termasuk dalam Tim
Penugasan Audit yaitu sema rekan, pimpinan, dan karyawan profesional yang
berpartisipasi dalam audit, review, atau penugasan atestasi dari klien,
termasuk mereka yang melakukan penelaahan lanjutan atau yang bertindak sebagai
rekan ke dua selama Periode Audit atau penugasan atestasi tentang isu-isu teknis
atau industri khusus, transaksi, atau kejadian penting;
2) Orang yang termasuk dalam rantai
pelaksana/perintah yaitu semua orang yang:
a) mengawasi atau mempunyai tanggung
jawab manajemen secara langsung terhadap audit;
b) mengevaluasi kinerja atau merekomendasikan
kompensasi bagi rekan dalam penugasan audit; atau
c) menyediakan pengendalian mutu atau
pengawasan lain atas audit; atau
3) Setiap rekan lainnya, pimpinan, atau
karyawan profesional lainnya dari Kantor Akuntan Publik yang telah
memberikan jasa-jasa non audit kepada klien.
e. Karyawan Kunci yaitu orang-orang
yang mempunyai wewenang dan tanggung jawabuntuk merencanakan, memimpin,
dan mengendalikan kegiatan perusahaan pelapor yang meliputi anggota Komisaris,
anggota Direksi, dan manajer dari perusahaan.
2. Jangka waktu Periode Penugasan
Profesional:
a. Periode Penugasan Profesional
dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau penandatanganan penugasan,
mana yang lebih dahulu.
b. Periode Penugasan Profesional
berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan atau pemberitahuan secara
tertulis oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam bahwa penugasa telah
selesai, mana yang lebih dahulu.
3. Dalam memberikan jasa profesional,
khususnya dalam memberikan opini atau penilaian, Akuntan wajib senantiasa
mempertahankan sikap independen. Akuntan tidak independen apabila
selama Periode Audit dan selama Periode Penugasan Profesionalnya,
baik Akuntan, Kantor Akuntan Publik, maupun Orang Dalam
Kantor Akuntan Publik :
a. Mempunyai kepentingan keuangan
langsung atau tidak langsung yang material pada klien seperti :
1) investasi pada klien; atau
2) Kepentingan keuangan lain pada klien
yang dapat menimbulkan bentura kepentingan.
b. Mempunyai hubungan pekerjaan dengan
klien, seperti :
1) Merangkap sebagai Karyawan Kunci
pada klien;
2) Memiliki Anggota Keluarga Dekat yang
bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan;
3) Mempunyai mantan rekan atau karyawan
profesional dari Kantor Akuntan Publik yang bekerja pada klien
sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan, kecuali setelah
lebih dari 1 (satu) tahun tidak bekerja lagi pada Kantor
Akuntan Publik yang bersangkutan; atau
4) Mempunyai rekan atau karyawan
profesional dari Kantor Akuntan Publik yang sebelumnya pernah
bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan,
kecuali yang bersangkutan tidak ikut melaksanakan audit terhadap klien tersebut
dalam Periode Audit.
c. Mempunyai hubungan usaha secara
langsung atau tidak langsung yang material dengan klien, atau dengan karyawan
kunci yang bekerja pada klien, atau dengan pemegang saham utama klien. Hubungan
usaha dalam butir ini tidak termasuk hubungan usaha dalam hal Akuntan,
Kantor Akuntan Publik, atau Orang Dalam
Kantor Akuntan Publik memberikan jasa audit atau non audit kepada
klien, atau merupakan konsumen dari produk barang atau jasa klien dalam rangka
menunjang kegiatan rutin.
d. Memberikan jasa-jasa non audit
kepada klien seperti :
1) pembukuan atau jasa lain yang
berhubungan dengan catatan akuntansi klien;
2) atau laporan keuangan;
3) desain sistim informasi keuangan dan
implementasi;
4) penilaian atau opini kewajaran
(fairness opinion);
5) aktuaria;
6) audit internal;
7) konsultasi manajemen;
8) konsultasi sumber daya manusia;
9) konsultasi perpajakan;
10) Penasihat Investasi dan keuangan;
atau
11) jasa-jasa lain yang dapat menimbulkan
benturan kepentingan
e. Memberikan jasa atau produk kepada
klien dengan dasar Fee Kontinjen atau komisi, atau menerima Fee Kontinjen atau
komisi dari klien.
4. Sistim Pengendalian Mutu
Kantor Akuntan Publik wajib mempunyai sistem
pengendalian mutu dengan tingkat keyakinan yang memadai bahwa
Kantor Akuntan Publik atau karyawannya dapat menjaga sikap
independen dengan mempertimbangkan ukuran dan sifat praktik dari
Kantor Akuntan Publik tersebut.
5. Pembatasan Penugasan Audit
a. Pemberian jasa audit umum atas
laporan keuangan klien hanya dapat dilakukan oleh
Kantor Akuntan Publik paling lama untuk 5 (lima) tahun buku
berturut-turut dan oleh seorang Akuntan paling lama untuk 3 (tiga)
tahun buku berturut-turut.
b. Kantor Akuntan Publik dan Akuntan dapat
menerima penugasan audit kembali untuk klien tersebut setelah 3 (tiga) tahun
buku secara berturut-turut tidak mengaudit klien tersebut.
c. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b di atas tidak berlaku bagi laporan keuangan interim yang
diaudit untuk kepentingan Penawaran Umum.
6. Ketentuan Peralihan
a. Kantor Akuntan Publik yang
telah memberikan jasa audit umum untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut atau
lebih dan masih mempunyai perikatan audit umum untuk tahun buku berikutnya atas
laporan keuangan klien, pada saat berlakunya peraturan ini hanya
dapat melaksanakan perikatan dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku berikutnya.
b. Akuntan yang telah memberikan
jasa audit umum untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut atau lebih dan masih
mempunyai perikatan audit umum untuk tahun buku berikutnya atas laporan
keuangan klien, pada saat berlakunya peraturan ini hanya dapat
melaksanakan perikatan dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku berikutnya.
7. Dengan tidak mengurangi ketentuan
pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam berwenang mengenakan sanksi
terhadap setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk Pihak
yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.
Sumber :
Sumber :
- http://syirinalmadani.wordpress.com/2013/10/05/etika-dalam-auditing/
- http://diaryintan.wordpress.com/2010/11/25/etika-dalam-auditing-independensi-tanggung-jawab-auditor-dll/
- http://jasonaldean-nighttrain.blogspot.com/2013/04/etika-dalam-auditing.html
- http://anastasiamonita.blogspot.com/2012/10/bab-6-etika-dalam-auditing.html
- http://estigisella.blogspot.com/2012/01/etbis-etika-dalam-praktik-auditing.html
- http://anamencoba.blogspot.com/2013/01/normal-0-false-false-false.html
0 komentar:
Posting Komentar