Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi
Banyaknya
skandal bisnis pada perusahaan-perusahaan besar
seperti Sunbeam, Enron, Worldcom,
Tyco, Health South dan bangkrutnya KAP Arthur Andersen pada
tahun 2002, profesi akuntan publik telah dihadapkan pada suatu krisis
kepercayaan dan keraguan atas kredibilitas profesi (Kahn, 2002). Kasus-kasus
tersebut menyebabkan profesi akuntan publik menjadi sorotan banyak pihak.
Sehingga sorotan tajam diberikan kepada akuntan public karena profesi ini
dianggap memiliki kontribusi dalam banyak kasus kebangkrutan perusahaan (IAI
online, 2004). Kejadian-kejadian ini berdampak negatif terhadap profesi
akuntansi (Wei, 2002 dalam Thomas 2004). Banyaknya kasus tersebut berimplikasi
serius pada peran pendidikan etika akuntansi.
Etika
membantu komunitas bisnis dengan memfasilitasi dan mendorong kepercayaan publik
dengan produk dan jasanya. Dalam profesi akuntansi tanggung jawab secara
eksplisit dinyatakan dengan berbagai kode etik seperti yang diatur oleh
organisasi profesi. Di Indonesia yang mengatur kode etik ini ada pada Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI). Alasan utama mempunyai pedoman etika bagi akuntansi
adalah untuk membantu dalam proses pembuatan keputusan, tahu yang benar dan
bukan hanya yang legal. Kode etik diperlukan sebagai pedoman dalam menangani
situasi etis secara efektif.
Etika
profesional merupakan aturan-aturan etika yang berlaku bagi anggota profesi
yang dirancang untuk tujuan ideal maupun tujuan praktis. Kode Etik IAI
dirancang untuk memenuhi tujuan ideal melalui Prinsip-Prinsip Etika, sedangkan
tujuan praktis diharapkan dapat dicapai melalui Aturan Etika yang bersifat
memaksa. Aturan Etika bisa berubah sesuai dengan perubahan yang terjadi dalam
profesi maupun perubahan dalam masyarakat. Kesadaran para anggota IAI untuk
sukarela melaksanakan Kode etik-nya akan berpengaruh besar pada martabat
reputasi profesi (Yusuf, 2001).
1. Akuntansi sebagai profesi dan peran akuntan.
Profesi
akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non-Atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi
sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan
mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai
profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan
mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua
bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk
bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan
industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan
sebagai pendidik.
Dalam
arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh
akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit,
akuntansi, pajak dan konsultan manajemen. Peran akuntan dalam
perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan. Meliputi prinsip
kewajaran (fairness), akuntabilitas (accountability), transparansi (transparency), dan responsibilitas (responsibility). Peran akuntan antara
lain :
a.
Akuntan
Publik (Public Accountants)
Akuntan
publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen
yangmemberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja
bebas dan umumnyamendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori
akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan
dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan,
seseorang harus memperoleh izin dari DepartemenKeuangan. Seorang akuntan publik
dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasaperpajakan, jasa
konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan system manajemen.
b.
Akuntan
Intern (Internal Accountant).
Akuntan
intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi.
Akuntanintern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen.
Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala
Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. tugas mereka adalah menyusun sistem
akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun
laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan
masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
c. Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan
pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah,
misalnya dikantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan
Pengawas Keuangan (BPK).
d.
Akuntan
Pendidik
Akuntan
pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan
penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum
pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
2.
Ekspektasi Publik
Perubahan ekspektasi publik terhadap bisnis juga akan mempengaruhi
ekpektasi publik terhadap peran akuntan. Trade
Off antara akuntan sebagai bagian dari perusahaan dan sebagai penjaga
kepentingan publik bisa dikatakan sulit. Pada satu sisi akuntan sebagai bagian
dari perusahaan diharapkan mampu dalam memenuhi tanggungjawabnya sebagai
karyawan dalam sebuah perusahaan, sisi lainnya adalah publik mengharapkan agar
akuntan juga tetap profesional dan memegang teguh nilai – nilai objektifitas,
Integritas dan kerahasiaan untuk melindungi kepentingan publik.
Masyarakat umumnya mempersepsikan akuntan sebagai orang yang profesional
dibidang akuntansi. Ini berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang
lebih dibidang ini dibandingkan dengan orang awam. Selain itu masyarakat pun
berharap bahwa para akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku
dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan
kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dengan demikian unsur
kepercayaan memegang peranan yang sangat penting dalam hubungan antara akuntan
dan pihak-pihak yang berkepentingan.
3.
Nilai-nilai Etika Versus Teknik Akuntansi/ Auditing :
- Integritas : setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
- Kerjasama : mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
- Inovasi : pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
- Simplisitas : pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi adalah
aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang
menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi
oleh entitas akuntansi tersebut. Teknik akuntansi sektor publik terdiri atas:
a. Budgetary accounting
b. Commitment accounting
c. Fund accounting
d. Cash accounting
e. Accrual accounting
4.
Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Setiap
akuntan publik sebagai bagian anggota Institut Akuntan Publik Indonesia maupun
staff profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang
bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP) harus menerapkan Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik atau sekarang disebut sebagai Kode Etik Profesi
Akuntan Publik dalam melaksanakan tugasnya sebagai pemberi jasa.Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh
anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan
dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan
dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia terdiri dari tiga bagian:
- Prinsip Etika, memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota.
- Aturan Etika, disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
- Interpretasi Aturan Etika, merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
- Jasa assurance : Jasa profesional independent yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
- Jasa Atestasi : Terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
- Jasa atestasi : Suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
- Jasa non assurance : Jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Sumber :
- http://kautsarrosadi.wordpress.com/2012/01/31/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi/
- http://ojs.uajy.ac.id/index.php/kinerja/article/download/36/11
- http://muhammadichsanisuci.blogspot.com/
- http://nielam-tugas.blogspot.com/2012/10/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi.html
- http://ftp.gunadarma.ac.id/handouts/S1_Akuntansi/Etika%20dan%20Profesi%20Akuntansi/Prinsip%20Etika%20Profesi%20Akuntansi.ppt
0 komentar:
Posting Komentar