Kelompok/ 5EB25 :
1.
Chintia Rajab (2A213155)
2.
Nur Putri Utami (2A213156)
3.
Esrawati Nainggolan (2a213157)
4.
Lediana Hoke (2A213144)
Kekuasaan dan Wewenang pada Era Reformasi
1.
Pendahuluan
Krisis finansial Asia yang terjadi
sejak tahun 1997 menyebabkan ekonomi Indonesia melemah. Keadaan memburuk.
Adanya sistem monopoli di bidang perdagangan, jasa, dan usaha. Pada masa orde
baru, orang-orang dekat dengan pemerintah akan mudah mendapatkan fasilitas dan
kesempatan bahkan mampu berbuat apa saja demi keberhasilan usahanya.Terjadi
krisis moneter, krisis tersebut membawa dampak yang luas bagi kehidupan manusia
dan bidang usaha. Banyak perusahaan yang ditutup sehimgga terjadi PHK
dimana-mana dan menyebabkan angka pengangguran meningkat tajam serta muncul
kemiskinan dimana-mana dan krisis perbankan. KKN semakin merajarela, ketidak
adilan dalam bidang hukum, pemerintahan orde baru yang otoriter (tidak
demokrasi) dan tertutup, besarnya peranan militer dalam orde baru, adanya 5
paket UU serta memunculkan demonstrasi yang digerakkan oleh mahsiswa.
Tuntutan utama kaum demonstran adalah perbaikan ekonomi dan reformasi total.
Demonstrasi besar-besaran dilakukan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 1998.
Pada saat itu terjadi peristiwa
Trisakti, yaitu meninggalnya empat mahasiswa Universitas Trisakti akibat
bentrok dengan aparat keamanan. Empat mahasiswa tersebut adalah Elang Mulya
Lesmana, Hery Hariyanto, Hendriawan, dan Hafidhin Royan. Keempat mahasiswa yang
gugur tersebut kemudian diberi gelar sebagai “ Pahlawan reformasi”. Menanggapi
aksi reformasi tersebut, presiden soeharto berjanji akan mereshuffle kabinet
pembangunan VII menjadi Kabinet Reformasi. Selain itu juga akan membentuk
Komite Reformasi yang bertugas menyelesaikan UU Pemilu, UU Kepartaian, UU
Susduk MPR, DPR, dan DPRD, UU Anti monopoli, dan UU Anti korupsi. Dalam
perkembangannya, komite reformasi belum bisa terbentuk karenan empat belas
menteri menolak untuk diikutsertakan dalam Kabinet Reformasi. Adanya penolakan
tersebut menyebabkan presiden Soeharto mundur dari jabatannya. Akhirnya pada
tanggal 21 Mei 1998 presiden Soeharto mengundurkan diri dari jabatannya sebagai
presiden RI dan menyerahkan jabatannya kepada wakil presiden B.J. Habibie.
Peristiwa ini menandai dimulainya orde reformasi.
Krisis
politik dan ekonomi mendorong munculnya krisis dalam bidang sosial.
Ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah serta krisis ekonomi yang ada
mendorong munculnya perilaku yang negatif dalam masyarakat. Misalnya:
perkelahian antara pelajar, budaya menghujat, narkoba, kerusuhan sosial di
Kalimantan Barat, pembantaian dengan isu dukun santet di Banyuwangi dan
Boyolali serta kerusuhan 13-14 Mei 1998 yang terjadi di Jakarta dan Solo. Mundurnya Soeharto dari jabatannya pada
tahun 1998 dapat dikatakan sebagai tanda akhirnya Orde Baru, untuk kemudian
digantikan “Era Reformasi”. Masih adanya tokoh-tokoh penting pada masa Orde
Baru di jajaran pemerintahan pada masa Reformasi ini sering membuat beberapa
orang mengatakan bahwa Orde Baru masih belum berakhir. Oleh karena itu Era
Reformasi atau Orde Reformasi sering disebut sebagai “Era Pasca Orde Baru”.
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945
mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan
Sidang Tahunan MPR :
1. Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD 1945
2. Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua UUD 1945
3. Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga UUD 1945
4. Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat UUD 1945
2. Latar belakang
munculnya reformasi:
a.
Bidang
politik
Munculnya reformasi di bidang politik
disebabkan oleh adanya KKN, ketidakadilan dalam bidang hukum, pemerintahan orde
baru yang otoriter (tidak demokratis) dan tertutup, besarnya peranan militer
dalam orde baru, adanya 5 paket UU serta munculnya demo mahasiswa yang menginginkan
pembaharuan di segala bidang.
b. Bidang ekonomi
Munculnya reformasi di bidang ekonomi
disebabkan oleh adanya sistem monopoli di bidang perdagangan, jasa, dan usaha.
Pada masa orde baru, orang-orang yang dekat dengan pemerintah akan mudah
mendapatkan fasilitas dan kesempatan, bahkan mampu berbuat apa saja demi
keberhasilan usahanya. Selain itu juga disebabkan oleh krisis moneter. Krisis
tersebut membawa dampak yang luas bagi kehidupan manusia dan bidang usaha.
Banyak perusahaan yang ditutup sehingga terjadi PHK dimana-mana dan menyebabkan
angka pengangguran meningkat tajam serta muncul kemiskinan dimana-mana dan
krisis perbankan. Hal-hal tersebut membuat perlu dilakukannya tindakan-tindakan
yang cepat dan tepat untuk mengatasinya.
c. Bidang sosial
Krisis ekonomi dan politik pada masa
pemerintahan orde baru berdampak pada kehidupan sosial di Indonesia. Muncul
peristiwa pembunuhan dukun santet di Situbondo, perang saudara di Ambon,
peristiwa Sampit, beredar luasnya narkoba, meningkatnya kejahatan, pembunuhan,
pelacuran. Hal tersebut membuat diperlukannya tindakan yang cepat dan tepat.
3.
Pengertian dan Tujuan Reformasi
Reformasi
merupakan suatu gerakan yang menghendaki adanya perubahan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara ke arah yang lebih baik secara
konstitusional.Artinya, adanya perubahan kehidupan dalam bidang politik,
ekonomi, hukum, sosial, dan budaya yang lebih baik, demokratis berdasarkan
prinsip kebebasan, persamaan, dan persaudaraan. Reformasi di Indonesia merupakan suatu
perubahan yang bertujuan untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan yang diwariskan
oleh Orde Baru atau merombak segala tatanan politik, ekonomi, sosial dan budaya
yang berbau Orde baru.
Dalam rangka menanggapi tuntutan
reformasi dari masyarakat dan agar dapat mewijudkan tujuan dari reformasi
tersebut maka B.J.Habibie mengeluarkan beberapa kebijakan, antaranya:
a) Kebijakan dalam
bidang politik
Reformasi dalam bidang politik berhasil
mengganti lima paket undang-undang masa orde baru dengan tiga undang-undang
politik yang lebih demokratis. Berikut ini tiga undang-undang tersebut :
· UU No. 2 Tahun 1999
tentang partai politik
·
UU
No. 3 Tahin 1999 tentang pemilihan umum
· UU No. 4 Tahun 1999
tentang susunan dan kedudukan DPR/MPR
b) Kebijakan Dalam
Bidang Ekonomi
Untuk memperbaiki prekonomian yang
terpuruk, terutama dalam sektor perbankan, pemerintah membentuk Badan
Penyehatan Perbankan Nasional ( BPPN ). Selanjutnya pemerintah mengeluarkan UU
No 5 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
c) Kebebasan Dalam
Menyampaikan Pendapat dan Pers
Kebebasan menyampaikan pendapat dalam
masyarakat mulai terangkat kembali. Hal ini terlihat dari mumculnya partai-partai
politik dari berbagaia golongan dan ideology. Masyarakat dapat menyampaikan
kritik secara terbuka kepada pemerintah. Di samping kebebasan dalam
menyampaikan pendapat, kebebasan juga diberikan kepada Pers. Reformasi dalam
Pers dilakukan dengan cara menyederhanakan permohonan Surat Ijin Usaha
Penerbitan ( SIUP ).
d) Pelaksanaan Pemilu
Pada masa pemerintahan B.J. Habibie
berhasil diselenggarakan pemilu multipartai yang damai dan pemilihan presiden
yang demokratis. Pemilu tersebut diikuti oleh 48 partai politik. Dalam
pemerintahan B. J. Habibie juga berhasil menyelesaikan masalah Timor Timur .
B.J.Habibie mengambil kebijakan untuk melakukan jajak pendapat di Timor Timur.
Referendum tersebut dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus 1999 dibawah
pengawasan UNAMET. Hasil jajak pendapat tersebut menunjukan bahwa mayoritas
rakyat Timor Timur lepas dari Indonesia. Sejak saat itu Timor Timur lepas dari
Indonesia. Pada tanggal 20 Mei 2002 Timor Timur mendapat kemerdekaan penuh
dengan nama Republik Demokratik Timor Leste.
Selain dengan adanya
kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh B.J. Habibie, perubahan juga
dilakukan dengan penyempurnaan pelaksanaan dan perbaikan peraturan-peraturan
yan tidakk demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan
tertinggi negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang
mengacu kepada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang
jelas antara lembaga Eksekutuf, Legislatif dan Yudikatif.
Masa reformasi berusaha membangun
kembali kehidupan yang demokratis antara lain :
1. Keluarnya ketetapan
MPR RI No X / MPR/1998 Tentang Pokok-Pokok Reformasi.
2. Ketetapan No VII/MPR/
1998 tentang pencabutan Tap MPR tentang referendum.
3. Tap MPR RI No
XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari KKN.
4. Tap MPR RI No XIII/MPR/1998
tentang pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden RI.
5. Amandemen UUD 1945 sudah sampai Amandemen I, II, III & IV
4. Sistem pemerintahan
pada masa orde reformasi
Adapun sistem
pemerintahan masa orde reformasi dapat dilihat sebagai berikut :
1.
Kebijakan pemerintah yang memberi ruang gerak yang
lebih luas terhadap hak-hak untuk mengeluarkan pendapat dan pikiran baik lisan
atau tulisan sesuai pasal 28 UUd 1945 dapat terwujud dengan dikeluarkannya UU
No 2 / 1999 tentang partai politik yang memungkinkan multipartai.
2. Upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersuh dan berwibawa serta
bertanggung jawab dibuktikan dengan dikeluarkan ketetapan MPR No IX / MPR /
1998 yang ditindak lanjuti dengan UU no 30/2002 tentang komisi pemberantasan
tindak pidana korupsi.
3. Lembaga MPR sudah berani mengambil langkah-langkah politis melaui siding
tahunan dengan menuntuk adanya laporan pertanggung jawaban tugas lembaga negara
, UUD 1945 di amandemen, pimpinan MPR dan DPR dipisahkan jabatannya, berani
memecat presiden dalam sidang istimewanya.
4.
Dengan Amandemen UUD 1945 masa jabatan presiden paling
banyak dua kali masa jabatan, presiden dan wakil presiden dipilih
langsung oleh rakyat mulai dari pemilu 2000 dan yang terpilih sebagai presiden
dan wakil presiden pertama pilihan langsung rakyat adalah Soesilo Bambang
Yodoyono dan Yoesuf Kala, MPR tidak lagi lembaga tertinggi negara melainkan
lembaga negara yang kedudukannya sama dengan presiden , MA , BPK, kedaulatan
rakyat tidak lagi ditangan MPR melainkan menurut UUD. Di dalam amandemen UUD 1945 ada penegasan tentang sisten pemerintahan
presidensial tetap dipertahankan dan bahkan diperkuat. Dengan mekanisme
pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung.
5. Sistematika Pelaksanaan UUD 1945 Masa Orde Reformasi hingga sekarang
Pada masa orde
Reformasi demokrasi yang dikembangkan pada dasarnya adalah demokrasi dengan
berdasarkan kepada Pancasila dan UUD 1945. Pelaksanaan demokrasi Pancasila pada
masa Orde Reformasi dilandasi semangat Reformasi, dimana paham demokrasi
berdasar atas kerkyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan / perwakilan, dilaksanakan dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa
serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, selalu
memelihara persatuan Indonesia dan untuk mewujudkan suatu keadilan sosila bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Pelaksanaan
demokasi Pancasila pada masa Reformasi telah banya member ruang gerak kepada
parpol dan komponen bangsa lainnya termasuk lembaga permusyawaratan rakyat dan
perwakilan rakyat mengawasi dan mengontrol pemerintah secara kritis sehingga
dua kepala negara tidak dapat melaksanakan tugasnya sampai akhir masa
jabatannya selama 5 tahun karena dianggap menyimpang dari garis Reformasi.
6.
Ciri - ciri umum demokrasi Pancasila Pada Masa Orde
Reformasi :
1. Mengutamakan musyawarah mufakat
2. Mengutamakan kepentingan masyarakat , bangsa dan Negara
3. Tidak memaksakan kehendak pada orang lain
4. Selalu diliputi oleh semangat kekeluargaan\
5. Adanya rasa tanggung jawab dalam melaksanakan keputusan hasil musyawarah
6. Dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati yang luhur
7. Keputusan dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Than Yang Maha
Esa, berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan
8. Penegakan kedaulatan rakyar dengan memperdayakan pengawasan sebagai lembaga
negara, lembaga politik dan lembaga swadaya masyarakat
9. Pembagian secara tegas wewenang kekuasaan lembaga Legislatif, Eksekutif dan
Yudikatif
10. Penghormatan kepada beragam asas, cirri, aspirasi dan program parpol yang
memiliki partai
11. Adanya kebebasan mendirikan partai sebagai aplikasi dari pelaksanaan hak
asasi manusia.
Setelah diadakannya amandemen, UUD 1945 mengalami
perubahan. Hasil perubahan terhadap UUD 1945 setelah di amandemen :
1. Pembukaan
2. Pasal-pasal : 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal peraturan peralihan dan 2
pasal aturan tambahan
7.
Peranan
Pancasila di Era Reformasi
Memahami peran Pancasila di era
reformasi, khususnya dalam konteks sebagai dasar negara dan ideologi nasional,
merupakan tuntutan hakiki agar setiap warga negara Indonesia memiliki pemahaman
yang sama dan akhirnya memiliki persepsi dan sikap yang sama terhadap
kedudukan, peranan dan fungsi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
Berikut ini peranan Pancasila dalam era
reformasi adalah :
1.
Pancasila
sebagai Paradigma Ketatanegaraan
2. Pancasila sebagai
Paradigma Pembangunan Nasional Bidang Sosial Politik
3. Pancasila sebagai
Paradigma Pembangunan Nasional Bidang Ekonomi
4. Pancasila sebagai
Paradigma Pembangunan Nasional Bidang Kebudayaan
5. Pancasila sebagai
Paradigma Pembangunan Nasional Bidang Hankam
6. Pancasila sebagai
Paradigma Ilmu Pengetahuan
8. Kelemahan dan
kelebihan pada Era Reformasi
Kelebihan era Reformasi yaitu :
1. Kebebasan bicara dan berpendapat mulai berjalan.
2. Pemberantasan korupsi sudah mulai berjalan (walaupun masih banyak kendala).
3. Demokrasi yang lebih terbuka.
4. Persaingan ekonomi yang lebih terbuka dalam beberapa sektor ekonomi
(sebelumnya dikuasai kroni Suharto).
Kekurangan era Reformasi yaitu :
1. Masyarakat yang terlalu bebas, dan mengartikan kebebasan dengan boleh
berbuat sebebas - bebasnya. Akibatnya :
banyak demo yang berakhir rusuh, pilkada yang berakhir rusuh.
2. Kebangkitan ormas-ormas radikal yang meresahkan masyarakat akibat
pemerintah yang tidak tegas.
3. Mulai ditinggalkannya program- program pemerintah yang secara konseptual
cukup baik, seperti program swasembada pangan, yang sebenarnya dapat mengurangi
potensi inflasi tinggi untuk jangka panjang.
sumber :
Aini, Nurul dan
Philipus. 2009. Sosiologi dan Politik. Jakarta : Rajawali Pers.
M. C. Ricklefs, 2001.
Sejarah Indonesia Modern 1200-2004. Jakrta: PT Serambi Ilmu Semesta.
Edward, Aspinall,
2000. Titik Tolak Reformasi Hari-Hari Terakhir Presiden Soeharto. Yogyakarta:
LkiS.