Saat ini, teknologi mempunyai peran yang sangat
signifikan dalam kehidupan sehari-hari. Negara yang menguasai dunia adalah
negara yang menguasai teknologi. Amerika serikat, Jerman, Perancis, Rusia dan
Cina merupakan contoh negara yang sangat maju dalam bidang teknologi sehingga
mereka mampu memberi pengaruh bagi negara lain. Negara-negara tersebut
melindungi teknologi mereka secara ketat. Jadi jika ada seorang mahasiswa asing
yang belajar dalam bidang teknologi di negara-negara tersebut, maka dosen tidak
menularkan seluruh ilmunya kepada si mahasiswa tersebut. Karena itu, Indonesia
perlu merangsang warga negaranya untuk mengembangkan teknologi dengan
mengembangkan sistem perlindungan terhadap karya intelektual di bidang
teknologi yang berupa pemberian hak paten.
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent,
yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri
(untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent,
yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif
kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata
paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan
demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif
selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang
harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai
hak monopoli.
Di
Indonesia pengaturan paten ini sebelum keluarnya UU no. 6/1989 yang telah diperbaharui
dengan UU No. 13/1997 dan terakhir dengan UU No. 14 Tahun 2001 tentang paten
adalah berdasarkan Octoiwet 1910 hingga keluarnya Pengumuman Menteri Kehakiman
tertanggal 12 Agustus 1953 No. J.S 5//41/4 tentang pendaftaran sementara oktroi
dan Pengumuman Menteri Kehakiman tertanggal 29 Oktober 1953 J. G. 1/2/17
tentang permohonan sementara oktroi dari luar negeri.
Paten
merupakan suatu hak khusus berdasarkan undang-undang diberikan kepada si pendapat/ si penemu (uitvinder)
atau menurut hukum pihak yang berhak memperolehnya, atas permintaanya yang
diajukan kepada pihak penguasa, bagi temuan baru di bidang teknologi, perbaikan
atas temuan yang sudah ada, cara kerja baru, atau menemukan suatu perbaikan baru dalam
cara kerja, untuk selam jangka waktu tertenu yang dapat diterapkan dalam bidang
industri.
Paten
dalam Undang-Undang paten No. 14 Tahun 2001 dirumusakan sebagai berikut:
1. Paten
adalah hak ekslusif yang diberikan Negara kepada inventor atas “hasil
invensinya” dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakannya.
2. Invensinya
adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang
spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan
dan pengembangan produk atau proses (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2).
3. Inventor
adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama
melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
(UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Menurut
Octroiwet 1910, Paten ialah hak khusus yang diberi kepada seseorang atas permohonannya
kepada orang itu yang menciptakan sebuah produk baru, cara kerja baru atau perbaikan
baru dari produk atau dari cara kerja. Sementara menurut kamus Umum Bahasa
Indonesia yang ditulis oleh W.J.S. Poerwadarminta menyebutkan kata paten
berasal dari bahasa Eropa (paten/Ocktroi) yang mempunyai arti suatu surat
perniagaan atau izin dari pemerintahan yang menyatakan bahwa orang atau
perusahaan boleh membuat barang pendapatannya sendiri (orang lain tidak boleh membuatnya).
Berdasarkan
pengertian-pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa Paten merupakan hak bagi
seseorang yang telah mendapat penemuan baru atau cara kerja baru dan
perbaikannya yang kesemua istilah itu tercakup dalam satu kata, yakni “invensi”
dalam bidang teknologi yang diberikan oleh pemerintah, dan kepada pemegang
haknya diperkenankan untuk menggunakannya
sendiri
atau atas izinnya mengalihkan penggunaan hak itu kepada orang lain.
Hak
peten bersifat eksklusif, sebab hanya inventor yang menghasilkan invensi yang
dapat diberikan hak, namun ia dapat melaksanakan sendiri invensinya tersebut
atau member persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya, misalnya
melalui lisensi.
Dalam
undang-undang ini diatur mengenai syarat paten, jangka waktu berlakunya paten,
hak dan kewajiban inventor sebagai penemu invensi, tata cara permohonan hak
paten, pegumuman dan pemeriksaan substansif dll. Dengan adanya undang-undang
ini maka diharapkan akan ada perlindungn terhadap kerya intelektual dari putra
dan putri Indonesia.
Syarat
mendapatkan hak paten
Ada tiga
syarat untuk mendapatkan hak paten, antara lain :
1.
Penemuan tersebut merupakan penemuan baru.
2.
Penemuan tersebut diproduksi dalam skala massal atau
industrial. Suatu penemuan teknologi, secanggih apapun, tetapi tidak dapat
diproduksi dalam skala industri (karena harganya sangat mahal / tidak
ekonomis), maka tidak berhak atas paten.
3.
Penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak terduga
sebelumnya (non obvious). Jadi bila sekedar menggabungkan dua benda
tidak dapat dipatenkan. Misalnya pensil + penghapus menjadi pensil dengan
penghapus diatasnya. Hal ini tidak bisa dipatenkan.
Secara
umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan proses,
mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis,
teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus. Barang yang
diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi
materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya.
Prosedur Permohonan Pendaftaran Hak Paten
Prosedur permohonan paten
berdasarkan Undang-undang Paten No. 14 Tahun 2001
1. Permohonan Paten diajukan dengan
cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan
diketik rangkap 4 (empat).
2. Pemohon wajib melampirkan :
a. Surat kuasa khusus, apabila
permohonan diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa ;
b. Surat pengalihan hak, apabila
permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
c. Deskripsi, klaim, abstrak :
masing-masinh rangkap 3 )tiga) ;
d. Gambar, apabila ada : rangkap 3
(tiga) ;
e. Bukti prioritas asli dan terjemahan
halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat) apabila diajukan dengan
hak prioritas.
f. Terjemahan uraian penemuan dalam
nahasa Inggris apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain
bahasa Inggris : rangkap 2 (dua) ;
g. Bukti pembayaran biaya permohonan
Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ; dan
h. Bukti pembayaran biaya permohonan
Paten sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu) dan untuk
pemeriksaan substantive Paten sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima
puluh ribu rupiah).
i.
Tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 klaim
sebesar Rp. 40.000,- per klaim.
3. Penulisan deskripsi, klaim, abstrak
dan gambar sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c dan huruf d ditentukan
sebagai berikut :
a. Setiap lembar kertas hanya salah
satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar.
b. Deskripsi, klaim dan abstrak diketik
dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x
21cm) dengan berat minimum 80 gram dengan batas sebagai berikut :
-
Dari pinggir atas :
2 cm
-
Dari pinggir bawah : 2
cm
-
Dari pinggir kiri :
2.5 cm
-
Dari pinggir kanan : 2
cm
c. Kertas A-4 tersebut harus berwarna
putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan
sisinya yang pendek dibagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar)
;
d. Setiap lembar deskripsi, klaim dan
gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas dan tidak pada
batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (1);
e. Pada setiap lima baris pengetikan
baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru
merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan disebelah kiri uraian atau
klaim serta tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (3)
;
f. Pengetikan harus dilakukan dengnan
menggunakan tinta (toner) warna hitam dengan ukuran antar baris 1.5 spasi
dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0.21 cm ;
g. Tanda-tanda dengan garis, rumus
kimia dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis ;
h. Gambar harus menggunakan tinta Cina
hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang
tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut:
-
Dari pinggir atas :
2.5 cm
-
Dari pinggir bawah : 1
cm
-
Dari pinggir kiri :
2.5 cm
-
Dari pinggir kanan : 1
cm
i.
Seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam
lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak
atau gambar yang ditempelkan ;
j.
Setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim,
abstrak dan gambar harus konsisten satu sama lain.
Prosedur Permohonan Hak Paten
Hal-hal yang tidak dapat diberi hak
paten
Paten tidak diberikan untuk, antara
lain :
-
Penemuan tentang proses atau hasil produksi yang pengumuman
dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum atau kesusilaan.
-
Penemuan tentang metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan
dan pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan hewan, tetapi tidak
menjangkau produk apapun yang digunakan atau berkaitan dengan metode tersebut.
-
Penemuan tentang teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan
dan matematika
Jangka waktu paten
Paten
diberikan untuk jangka waktu selama dua puluh tahun terhitung sejak tanggal
penerimaan permintaan paten. Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu paten
dicatat dalam Daftar Umum Paten dan diumumkan dalam Berita Resmi Paten.
Hak khusus pemegang paten
Pemegang
paten memiliki hak khusus untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, dan
melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :
-
Dalam hal paten produk : membuat, menjual, mengimpor,
menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau
diserahkan hasil produksi yang diberi paten;
-
Dalam hal paten proses : menggunakan proses produksi yang
diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud
dalam (a).
Pengumuman permintaan paten
Kantor
paten mengumumkan permintaan paten yang telah memenuhi ketentuan (pasal 29 dan
pasal 30 UU No. 13/1997) serta permintaan tidak ditarik kembali. Pengumuman
dilakukan :
-
Delapan belas bulan setelah tanggal penerimaan permintaan
paten; atau
-
Delapan belas bulan setelah tanggal penerimaan permintaan
paten yang pertama kali apabila permintaan paten diajukan dengan
hak prioritas.
-
Pengumuman dilakukan dengan mencantumkan :
a.
Nama dan alamat lengkap penemu atau yang berhak atas
penemuan dan kuasa apabila permintaan diajukan melalui kuasa;
b.
Judul penemuan;
c.
Tanggal pengajuan permintaan paten atau dalam hal permintaan
paten dengan hak prioritas:tanggal, nomor dan negara di mana permintaan paten
yang pertama kali diajukan;
d.
Abstrak;
e.
Klasifikasi penemuan; dan
f.
Gambar (bila ada).
Berakhirnya paten
Suatu paten dapat berakhir bila :
1. Selama tiga tahun berturut-turut
pemegang paten tidak membayar biaya tahunan, maka paten dinyatakan batal demi
hukum terhitung sejak tanggal yang menjadi akhir batas waktu kewajiban
pembayaran untuk tahun yang ketiga tersebut.
2.
Tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya tahunan
berkaitan dengan kewajiban pembayaran biaya tahunan untuk tahun kedelapan belas
dan tahun-tahun berikutnya, maka paten dianggap berakhir pada akhir batas waktu
kewajiban pembayaran biaya tahunan untuk tahun yang kedelapan belas tersebut.
Istilah – istilah dalam Paten
1. Invensi
Adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan
pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau
proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
2. Inventor atau pemegang Paten
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa
orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam
kegiatan yang menghasilkan invensi. Pemegang paten adalah inventor sebagai
pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau
pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar
umum paten.
3. Hak yang dimiliki oleh pemegang
Paten
a. Pemegang hak paten memiliki hak
eklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang
tanpa persetujuannya :
Dalam hal Paten Produk : membuat, menjual, mengimpor,
menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau
diserahkan produk yang di beri paten.
b. Dalam hal Paten Proses :
Menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan
lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
-
Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain
berdasarkan surat perjanjian lisensi.
-
Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui
pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak
melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas.
-
Pemegang Paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan
tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan
sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.
4. Pengajuan permohonan Paten
Paten diberikan atas dasar permohonan dan memenuhi
persyaratan administratif dan subtantif sebagaimana diatur dalam Undang-undang
Paten.
5.
System First to File
Adalah suatu sistem pemberian Paten yang menganut mekanisme
bahwa seseorang yang pertamakali mengajukan permohonan dianggap sebagai
pemegang Paten, bila semua persyaratannya dipenuhi.
6.
Kapan sebaiknya permohonan Paten diajukan ?
Suatu permohonan Paten sebaiknya diajukan secepat mungkin,
mengingat sistem Paten Indonesia menganut sistem First to File. Akan tetapi
pada saat pengajuan, uraian lengkap penemuan harus secara lengkap menguraikan
atau mengungkapkan penemuan tersebut.
7.
Hal-hal yang sebaiknya dilakukan oleh seorang Inventor
sebelum mengajukan permohonan Paten ?
a. Melakukan penelusuran. Tahapan ini
dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang teknologi terdahulu dalam
bidang invensi yang sama (state of the art) yang memungkinkan adanya kaitannya
dengan invensi yang akan diajukan. Melalui informasi teknologi terdahulu
tersebut maka inventor dapat melihat perbedaan antara invensi yang akan
diajukan permohonan Patennya dengan teknologi terdahulu.
b. Melakukan Analisis. tahapan ini
dimaksudkan untuk menganalisis apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan
diajukan permohonan Patennya dibandingkan dengan Invensi terdahulu.
c. Mengambil Keputusan. Jika invensi
yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis dibandingkan dengan teknologi
terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya diajukkan permohonan
Patennya.Sebaliknya jika tidak ditemukan ciri khusus, maka invensi tersebut
sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari biaya pengajuan
permohonan Paten.
Tarif pendaftaran permohonan paten
Tarif atas jenis penerimaan Negara
bukan pajak berdasarkan peraturan pemerintah No. 50 tahun 2001
No.
|
Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak
|
Satuan
|
Tarif
|
|||
1.
|
Permintaan:
|
|||||
|
Per permintaan
|
|
||||
|
Per permintaan
|
|
||||
2.
|
|
|||||
|
Per permintaan
|
|
||||
|
Per permintaan
|
|
||||
|
Per permintaan
|
|
||||
3.
|
Tambahan biaya setiap klaim
|
Per permintaan
|
|
|||
4.
|
Perubahan jenis permintaan paten
|
Per permintaan
|
|
|||
5.
|
Permintaan banding
|
Per permintaan
|
|
|||
6.
|
Permintaan surat keterangan penemu
terdahulu
|
|||||
|
Per permintaan
|
|
||||
|
Per permintaan
|
|
||||
7.
|
Permintaan surat bukti hak
prioritas
|
Per permintaan
|
|
|||
8.
|
Permintaan surat keterangan resmi
untuk memperoleh contoh jasad renik
|
Per permintaan
|
|
|||
9.
|
Permintaan pencatatan pengalihan
permintaan paten
|
Per permintaan
|
|
|||
10.
|
Permintaan pencatatan pengalihan
paten
|
Per paten
|
|
|||
11.
|
Permintaan pencatatan perubahan
data pemohon
|
Per permintaan
|
|
|||
12.
|
Permintaan pencatatan perubahan
pemegang paten
|
Per paten
|
|
|||
13.
|
Pendaftaran pencatatan perjanjian
lisensi atau lisensi wajib
|
Per permintaan
|
|
|||
14.
|
Pendaftaran konsultan paten
|
Per permintaan
|
|
|||
15.
|
Permintaan petikan daftar umum
paten
|
Per permintaan
|
|
|||
16.
|
Permintaan salinan dokumen paten
|
Per lembar
|
|
|||
17.
|
Biaya penelusuran:
|
|||||
|
Per subyek
|
|
||||
|
Per subyek
|
|
Contoh Kasus
Perang Antara Apple Vs Samsung
Dunia
teknologi dihebohkan oleh perseteruan antara Apple dan Samsung yang terus
berlanjut di pengadilan, Perang yang melibatkan Apple dan Samsung meletus di
sejumlah negara. Mulai dari Inggris, Jepang, Korea Selatan, Jerman, Australia,
hingga Amerika Serikat. Keduanya saling menuntut adanya pelanggaran hak paten. Perseteruan
bermula pada saat Apple menggugat Samsung karena tablet PC Galaxy Tab 10.1 yang
dituding menjiplak iPad, di Jerman pada tanggal 15 April 2011, pengadilan
memberikan putusan akhir, yaitu melarang pemasaran Galaxy Tab 10.1 di Jerman
karena dinilai sangat menyerupai iPad 2.Putusan itu juga menyatakan Samsung
tidak diperkenankan menjual perangkat tabletnya tersebut di negara Uni Eropa,
tetapi penjualan perangkat Samsung yang lain diperbolehkan berjualan di
negara-negara itu.
Di Korea
kedua perusahaan terbukti sama-sama melakukan pelanggaran hak paten. Akibatnya,
Samsung harus membayar sebesar 25 juta won atau sekitar 210 juta rupiah dan
Sedangkan Apple juga melanggar dua paten wireless Samsung dan didenda 40 juta
won. Pengadilan juga menerapkan larangan penjualan secara terbatas atas
beberapa produk buatan Apple dan Samsung yang tercantum di berkas putusan. Di
Australia, Samsung dan Apple saling menggugat paten teknologi yang diklaim
dilanggar oleh masing-masing pihak. Apple mempermasalahkan Galaxy Tab 10.1 yang
sempat dilarang juga penjualannya di Australia terkait pelanggaran paten, namun
kemudian, Samsung berhasil meyakinkan pengadilan agar Galaxy Tab 10.1 dijual
kembali. Samsung juga menilai, gugatan pada Galaxy Tab justru membuat perangkat
itu jadi populer."Pada akhirnya liputan media terhadap kasus ini membuat
Galaxy Tab 10.1 menjadi nama yang besar dibandingkan sebelumnya," kata
Tyler McGee, Samsung Australia's Vice
President of Telecommunications.
Pengadilan
di Negara Belanda memutuskan Apple melanggar paten Samsung terkait teknologi
untuk menghubungkan ponsel atau tablet ke internet. Gadget Apple yang dinilai
melanggar adalah iPhone 3G, 3GS, 4, iPad 1 dan iPad 2. Dengan demikian Apple
harus membayar denda sesuai dengan jumlah penjualan perangkat tersebut di
Belanda. Samsung menang di Inggris, bahkan mempermalukan Apple. Hakim
pengadilan memerintahkan Apple mengakui secara terbuka bahwa Samsung tidak
menjiplak desain iPad seperti yang dituduhkan selama ini. Pernyataan Apple
harus dipublikasikan di web Apple Inggris selama 6 bulan dan diiklankan pada
sejumlah surat kabar dan majalah terkemuka Inggris dengan menyertakan detail
putusan yang dikeluarkan pengadilan yang menyatakan bahwa Samsung tidak
bersalah atas tuduhan Apple.
Perseteruan
paling panas saat ini di Amerika Serikat pada bulan Agustus 2012 dewan juri
pengadilan AS memutuskan Samsung telah melanggar beberapa paten milik Apple
karena bukti dari pihak Apple cukup kuat. Samsung diputuskan membayar denda
atau ganti rugi 1,1 milyar dollar AS kepada Apple. Apple juga mengajukan
gugatan kembali agar pengadilan Amerika melarang beberapa produk samsung untuk
beredar. Saat ini Apple kabarnya sudah memasukan nama Samsung Galaxy S 4 ke
dalam daftar tuntutannya di pengadilan distrik Amerika Serikat. Menurut salah
satu media elektronik, Apple sudah menganalisa Galaxy S 4 dan memastikan bahwa
smartphone flagship besutan Samsung tersebut melanggar sejumlah hak paten milik
Apple. Perusahaan yang bermarkas di Cupertino, California ini bahkan dikabarkan
sudah mencatat 22 nama produk Samsung yang akan digugat.
Namun yang
lebih mengejutkan Samsung juga ternyata memiliki langkah yang sama dengan
memiliki 22 nama produk Apple yang dituding melanggar hak paten. Akan tetapi
pada saat persidangan nanti, Apple dan Samsung hanya diijinkan mendaftarkan 10
nama perangkat dan mengurangi jumlah tuntutan paten menjadi 5 perangkat. Semula
perusahaan asal AS itu mengajukan tuntutan sebesar USD 2,5 miliar atau sekitar
Rp 23,7 triliun lebih kepada Samsung, namun juri hanya mengabulkan hampir
setengahnya saja. Juri juga memutuskan bahwa Samsung melanggar enam dari tujuh
paten Apple. Sedangkan Apple tidak melanggar satupun paten Samsung.
Apple
mencoba meyakinkan pengadilan bahwa Samsung menjiplak produk mereka dengan
mengandalkan kesaksian seorang desainer grafis yang pernah bekerja di
Apple.Susan Kare, pakar grafik independen yang pernah membuat desain untuk
komputer Macintosh pertama, Selasa kemarin bersaksi bahwa ia telah menganalisis
ponsel Apple dan Samsung. Hasil analisisnya menandakan elemen-elemen antarmuka
atau interface kedua merek itu “serupa secara substansial.” Awalnya Apple
menuntut Samsung ke meja hijau karena Samsung diyakini telah menggunakan hak
paten milik Apple untuk beberapa produk terbaiknya. Ada 21 perangkat seluler
Samsung yang diseret ke persidangan, yaitu:
Captivate
|
Galaxy
Prevail
|
Gem
|
Continuum
|
Galaxy S
|
Indulge
|
Droid
Charge
|
Galaxy S
4G
|
Infuse 4G
|
Epic 4G
|
AT&T’s
Galaxy S II
|
Mesmerize
|
Exhibit 4G
|
international
Galaxy S II
|
Nexus S 4G
|
Fascinate
|
Galaxy Tab
|
Replenish
|
Galaxy Ace
|
Wi-Fi
Galaxy Tab 10.1
|
Vibrant
|
21 perangkat tersebut masuk dalam
daftar tuntutan karena dianggap telah melanggar 7 hak paten yang dimiliki oleh
pihak Apple.
Tujuh paten tersebut adalah ;
1.
Bounce Back
Paten Apple
nomor 381 yang disebut teknologi 'bounce back' ini dianggap dilanggar oleh Samsung.
Bounce back
ini berfungsi saat pengguna salah satunya melihat foto dalam album, dimana saat
memilih satu foto, pengguna bisa menggeser ke kanan atau kiri. Sedangkan saat
kembali ke halaman utama foto bisa ditarik ke atas atau ke bawah.
Juri setuju
bahwa 21 perangkat Samsung dianggap melanggar paten nomor 381 tersebut.
2.
Single
Scroll, Pinch to Zoom
Teknologi
single scroll dan pinch zoom merupakan daftar paten Apple nomor 915 yang
dilanggar oleh Samsung. Biasanya teknologi ini dipakai untuk membesarkan suatu
halaman dengan dua tangan atau sekali cubit.
Pengadilan
memutuskan pelanggaran paten nomor 915 ini terhadap hampir semua perangkat
Samsung kecuali Galaxy Axe, Intercept dan Replenish.
3.
Tap to Zoom
Paten yang
didaftarkan dengan nomor 163 ini biasa dipakai di perangkat iOS untuk
membesarkan dan mengecilkan suatu halaman dengan sekali atau dua kali ketukan.
Teknologi
paten ini yang dianggap dilanggar di perangkat Samsung.
Dari
beberapa device yang digugat, juri menemukan pelanggaran ini di 8 smartphone
yakni, Captivate, Continuum, Gem, Indulge, Intercept, Nexus S 4G, Transform,
dan Vibrant.
4.
iPhone Front
Ini salah
satu paten dari sisi desain yang digugat oleh Apple. Menurut perusahaan
tersebut, setidaknya ada 13 smartphone Samsung yang mirip dengan tampilan depan
iPhone yang sudah dipatenkan dengan nomor D'677.
Dari 13
smartphone yang diajukan, juri menemukan pelanggaran iPhone Front ini di
Fascinate, Galaxy S, Galaxy S 4G, AT&T Galaxy S II, international Galaxy S
II, the T-Mobile Galaxy S II, the Galaxy S II Epic 4G Touch, the Galaxy S II
Skyrocket, the Galaxy S Showcase, Infuse 4G, Mesmerize, dan Vibrant. Sedangkan
Galaxy Ace tidak termasuk paten yang dilanggar.
5.
iPhone Back
Sama seperti
desain depan iPhone, bagian belakang smartphone Apple ini juga dianggap
dilanggar oleh Samsung. Desain paten bernomor D'087 ini ditemukan oleh juri
pada Galaxy S, the Galaxy S 4G, dan Vibrant.
Akan tetapi
juri tidak menemukan pelanggaran di smartphone Galaxy S 4G, AT&T Galaxy S
II, international Galaxy S II, Galaxy S II Epic 4G Touch, Galaxy S II Skyrocket,
the Infuse 4G, atau Vibrant.
6.
iPhone Home
Screen
Tampilan
antarmuka iPhone juga dipermasalahkan oleh Apple. Setidaknya Apple menemukan 13
smartphone Samsung melanggar paten mereka nomor D305 tersebut. Dan juri setuju
semua ponsel cerdas itu melanggar paten iPhone Home Screen.
Adapun 13
smartphone tersebut adalah Captivate, Continuum, Droid Charge, Epic 4G,
Fascinate, Galaxy S, Galaxy S 4G, Galaxy S Showcase, Gem, Indulge, Infuse 4G,
Mesmerize, dan Vibrant.
7.
iPad Design
Selain
smartphone Apple juga mengincar tablet milik Samsung. Salah satunya adalah
pelanggan desain paten iPad nomor D'899. Kebanyakan pelanggaran ditemukan juri
di tablet iPad berukuran 9,7 inch.
Setelah
keputusan pihak pengadilan federal yang memenangkan pihak Apple sebagai
penggugat terhadap Samsung, Samsung diminta untuk membayar denda yang sesuai
dengan apa yang telah ditentukan, namun Apple belum merasa puas, Apple
mengajukan pelarangan penjualan beberapa produk Samsung. Pertikain antara dua
perusahaan teknologi besar dunia ini Apple dan Samsung terjadi di berbagai
belahan dunia, dalam upaya menghalangi penjualan produk buatan lawan mereka.
Saat ini,
teknologi mempunyai peran yang sangat signifikan dalam kehidupan sehari-hari.
Negara yang menguasai dunia adalah negara yang menguasai teknologi. Amerika
serikat, Jerman, Perancis, Rusia, Jepang dan Cina merupakan contoh negara yang
sangat maju dalam bidang teknologi sehingga mereka mampu memberi pengaruh bagi
negara lain. Negara-negara tersebut melindungi teknologi mereka secara ketat.
Gugatan
antara Apple vs Samsung adalah bukti bahwa pentingnya mendaftarkan Paten maupun
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) lainnya. Hak paten bersifat eksklusif, sebab
hanya inventor yang menghasilkan invensi yang dapat diberikan hak eksklusif,
namun ia dapat melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberi
persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya, misalnya melalui lisensi.
Apabila sudah memiliki produk yang memiliki potensi pasar menjanjikan,
sebaiknya harus segera melindungi produk tersebut dengan mendaftarkan Hak
Kekayaan Intelektual (HKI) yang melekat pada produk tersebut. Dengan demikian,
ketika ada kompetitor yang berusaha meniru, setidak-setidaknya produk tersebut
sudah terlindungi.
WTO melalui TRIPs (Treaty Related Intelectual Property
Rights) telah mengatur mengenai pemberian hak paten yang menjadi strandar
internasional, sebuah inovasi dapat diberikan hak paten ketika memenuhi tiga
kreteria utama, yaitu: penemuan yang dimaksud adalah baru, penemuan memiliki
langkah-langkah inventif dan dapat diaplikasikan untuk kepentingan industri.
Dalam kasus
tersebut diatas Samsung menang di Belanda, tapi kalah di AS. Di Korsel, Samsung
dan Apple sama-sama terkena denda, hal tersebut karena perlindungan terhadap
Hak Paten bersifat territorial atau per Negara dan perlindungan juga diberikan
kepada pendaftar pertama (first to file) bukan pada pengguna pertama (first to
use), dengan teknologi informasi yang saat ini telah berkembang dengan pesat
dan sistem pendistribusian yang menjadi semakin baik bukanlah hal yang tidak
mungkin apabila produk yang kita miliki tersebar ke wilayah / negara lain,
sehingga diperlukan kesadaran masyarakat untuk melindungi produknya tidak hanya
secara lokal di negaranya sendiri, melainkan di negara-negara lain.
Saat ini
persaingan Industri dalam dunia teknologi juga semakin mendorong perusahaan
atau perorangan untuk meniru hasil karya perusahaan atau perorangan lainnya
baik seluruh teknologinya maupun sebagian. Untuk kasus apple vs samsung
tersebut diatas kemungkinan adanya unsur-unsur kesamaan invensi dalam Paten
yang mereka miliki menyebabkan mereka saling gugat, sehingga harus pihak-pihak
yang sangat kompeten dibidangnya untuk memeriksa apakah suatu invensi layak
diberikan perlindungan Paten atau tidak. Tiru-meniru seperti kasus apple dan
samsung ini, merupakan hal yang sering terjadi. Hal ini dimungkinkan oleh
adanya pekerja yang mengerti tentang penciptaan teknologi dalam suatu
produk berpindah tempat kerja ke perusahaan dengan produk sejenis, kemajuan
teknologi dan bahkan mungkin suatu perusahaan dengan sengaja meniru produk
lawan seluruhnya atau menambahkan sedikit modifikasi sesuai dengan
keinginannya.
Hal ini
seharusnya dapat menjadi pelajaran bagi negara berkembang seperti Indonesia
untuk lebih memahami Hak Paten, agar inovasi-inovasi yang ada di negara ini
tidak terhambat perkembangannya dan dapat diberikan perlindungan. Jika pelanggaran
Paten tersebut terjadi di Indonesia dan disesuaikan dengan Undang-undang No. 14
Tahun 2001 Tentang Paten, apabila berdasarkan Pasal 1 ayat 1 “Paten adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di
bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya
atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya”.
Paten yang
telah dimiliki oleh pihak apple maupun samsung membuktikan bahwa masing-masing
pihak memiliki hak eksklusif atas hasil invensinya, adanya tuntutan pelanggaran
Hak Paten diantara keduanya atas masing-masing produknya harus dapat dibuktikan
dalam pengadilan, apabila dalam putusan pengadilan salah pihak terbukti telah
melanggar Paten, maka sesuai dengan Pasal 130 Undang-undang No 14 Tahun 2001
Tentang Paten, dapat dipidana penjara atau denda.
Berdasarkan
Pasal 134 Undang-undang No 14 Tahun 2001 Tentang Paten apabila terbukti telah
melakukan pelanggaran Paten, maka barang-barang hasil dari pelanggaran Paten tersebut
dapat disita oleh negara untuk dimusnahkan. Pihak yang dirugikan dalam hal ini
pemegang Paten yang telah dilanggar haknya, berdasarkan Pasal 118 (1)
Undang-undang No 14 Tahun 2001 Tentang Paten, juga dapat mengajukan gugatan
ganti rugi kepada Pengadilan Niaga terhadap Pihak manapun yang telah dengan
sengaja dan tanpa hak telah menggunakan Paten tanpa persetujuan dan seijin
pemegang Paten.
Sumber :
Saidin,
H. OK. S.H., M. Hum, Aspek Hukum Hek Kekayaan Intelektual (Intellectual PropertyRights),
Edisi Revisi 6, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
0 komentar:
Posting Komentar